Pikiran merdeka.com, Jakarta 31/1/2025- Sebagai penyelenggara, Kami sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, telah melaksanakan seluruh proses tahapan pilkada, khususnya tahapan pencalonan yang didalilkan dalam pemilihan, dan juga sudah sesuai dengan jadwal PKPU tahun 2024.
Dan, dalam proses pencalonan ini, disitu ada ruang yang diberikan publik untuk menyampaikan masukan dan tanggapan yaitu sesuai jadwal tanggal 15 – 18 Januari 2025. Dan, selama ruang tanggapan dibuka, itu tidak ada tanggapan masyarakat terkait dengan keaslian orang papua. Malah yang adapun masukan tanggapan yang lain seperti, soal izajah dan lainnya.
Selain itu, tidak ada tanggapan ke Bawaslu provinsi Papua Selatan soal keaslian orang Papua. Dan, tidak ada sengketa kepengadilan tata usaha negeri terkait keaslian orang asli Papua. Maka, kami seyakin -yakinnya bahwa KPU Provinsi Papua Selatan telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku terutama terkait dengan pemilihan undang-undang PKPU No10/2016 dan no.8/2024 dan juga turunannya, ada pedoman teknis keputusan PKPU RI No. 58/2024 .
Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuse kepada awak media ketika dikonfirmasi Terkait progres persidangan PHP Pilkada 2024 untuk Bupati, Gubernur dan Walikota yang berlangsung di Makamah Konstitusi (MK), pada Jumat, 31 Januari 2024.
“Terkait dengan proses persidangan di MK untuk kita Provinsi Papua Selatan ada empat Kabupaten ini semua ada gugatan di Merauke, Boven Digul, Mappi dan Asmat, ” ujar Theresia.
Untuk di Boven digul ada dua gugatan namun pada sidang pendahuluan pertama yang mendengarkan permohonan pemohon itu, satu gugatan sudah dicabut sehingga untuk Boven Digul menyisakan satu. Sedangkan, di Mappi, ada dua gugatan namun pada sidang pertama mendengarkan permohonan pemohon itu satu gugatan juga sudah dicabut sehingga menyisakan satu gugatan. Dan untuk Asmat sendiri ada satu gugatan Sehingga untuk progresnya sampai dengan hari ini untuk masing-masing Kabupaten ada satu gugatan.
“Mereka telah mencabut perkara dengan menyurat secara resmi ke MK, sehingga untuk keseluruhan untuk provinsi mengisahkan dua perkara yang mana akan dilanjutkan pada esok hari untuk sidang kedua dengan agenda jawaban termohon untuk perkara 185 dengan pemohon adalah SDI atau Sarekat demokrasi Indonesia dengan nomor perkara 241 yang pemohonnya adalah pasangan calon nomor urut 1,” ungkapnya.
Jadi, untuk Mappi dan Boven Digul, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon. Proses untuk kedua kabupaten ini masih berjalan, dan Theresia Mahuse akan memberikan informasi lebih lanjut setelah hasil sidang diketahui.
Sementara itu, untuk Merauke dan Asmat, sidang kedua dengan agenda jawaban termohon berlangsung, 31 Januari 2025. Untuk KPU Provinsi Papua, meski ada tiga gugatan, satu gugatan (nomor perkara 205) telah dicabut oleh PPI secara resmi, sehingga kini hanya ada dua perkara yang akan dilanjutkan. Sidang kedua dengan agenda jawaban termohon untuk perkara 185 (dengan pemohon Sarekat demokrasi Indonesia) dan perkara 241 (dengan pemohon pasangan calon nomor urut 1).