Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, S.H. dan Tim Hadirkan Saksi Ahli di PN

Nov 11, 2025


Pikiran merdeka.ComJAKARTA — 10 November 2025
Deolipa Yumara.SH dan Tim Kuasa Hukum Adam Damiri menjelaskan kepada awak media sidang hari ini Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang melibatkan Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Deolipa Yumara, S.H. menghadirkan sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang, di antaranya ahli pidana, ahli korporasi, ahli pasar modal, dan ahli auditor.

Deolipa Yumara.SH.Dan Tim Kuasa Hukum Para ahli dihadirkan untuk menjelaskan aspek hukum terkait persoalan kerugian negara yang selama ini menjadi dasar dalam perkara terdahulu. Menurut penjelasan para ahli, kerugian negara yang sah secara hukum haruslah nyata dan pasti, bukan bersifat perkiraan atau potensi.

“Para ahli menjelaskan bahwa konsep kerugian negara harus jelas, terbukti, dan dapat diukur secara faktual. Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan atau asumsi. Dalam perkara terdahulu yang menjerat klien kami, hal itu justru belum pasti,” ujar Deolipa Yumara kepada awak media usai sidang.

Kuasa hukum juga menyoroti putusan sebelumnya terhadap Adam Damiri yang dinilai masih menyisakan banyak kekeliruan dalam penilaian hukum. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan mengajukan delapan novum (bukti baru) yang dinilai belum pernah dihadirkan pada persidangan sebelumnya.

“Delapan novum ini bukan hanya bukti baru, tetapi juga menghadirkan keadaan baru yang menunjukkan adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara terdahulu. Para ahli tadi juga menegaskan, kekhilafan bisa terjadi karena kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum, bukan karena unsur kesengajaan,” lanjut Deolipa.

Dalam persidangan, para ahli memaparkan secara panjang lebar bahwa kekhilafan hakim harus dipandang sebagai faktor penting dalam menilai keabsahan putusan. Bila terbukti terdapat kekeliruan dalam menafsirkan fakta dan hukum, maka PK dapat menjadi dasar bagi perbaikan keadilan hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan akan menelaah secara mendalam novum-novum yang diajukan tim kuasa hukum Adam Damiri. Bila dianggap baru, otentik, dan relevan dengan kekhilafan hakim, maka PK berpotensi membuka kembali penilaian atas putusan sebelumnya.

Sidang PK Adam Damiri ini rencananya akan kembali dilanjutkan dengan agenda pendapat hakim terhadap keterangan ahli dan pembahasan novum yang diajukan oleh kuasa hukum.