Mewaspadai “Bahaya Laten” Pilkada Murah Lewat DPRD

Jan 4, 2026

Melemahnya kualitas demokrasi dan kepemimpinan nasional tidak berdiri sendiri, ia berkelindan erat dengan perubahan kerangka hukum dan kebijakan negara yang secara sistematis menarik kewenangan strategis dari daerah ke pusat, sekaligus membuka ruang dominasi pemodal besar.

Salah satu titik krusial yang dpat disoroti adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini dirasakan telah mengurangi kewenangan pemerintah daerah, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam strategis.

Jika pada era awal Reformasi daerah memiliki kewenangan luas dalam mengatur dan mengelola potensi tambang dan kehutanan, maka pasca UU 23/2014, banyak kewenangan tersebut dikembalikan ke pusat, menjadikan kepala daerah lebih sebagai administrator ketimbang pemegang kendali kebijakan strategis.

Akibatnya, jabatan gubernur, bupati, dan wali kota kehilangan daya tawar politik dan ekonomi, sehingga kepemimpinan daerah menjadi lemah, tidak mandiri, dan bergantung pada pusat.

Pelemahan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba. Dalam UU ini, hampir seluruh kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat.

Sentralisasi ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi menciptakan konsentrasi kekuasaan dan rente di tingkat pusat yang sangat rawan dikuasai oleh oligarki dan pemodal besar. Negara menjadi mediator kepentingan modal, sementara daerah dan rakyat lokal hanya menjadi penonton dampak sosial dan ekologis.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta perubahannya) dipandang sebagai regulasi yang semakin memperlebar karpet merah bagi pemodal besar, baik domestik maupun asing.

Dengan dalih kemudahan investasi, banyak ketentuan lingkungan, perizinan, dan partisipasi publik dilonggarkan, sehingga kontrol rakyat terhadap kebijakan strategis semakin melemah. Dalam konteks ini, negara tidak lagi tampil sebagai pelindung kepentingan publik, tetapi lebih sebagai fasilitator kepentingan modal.

Dalam ranah demokrasi elektoral, Undang-Undang Pilkada dan berbagai revisinya belum mampu menjawab persoalan biaya politik yang tinggi dan ketergantungan kandidat pada pemodal. Ketika kewenangan daerah dipangkas, pilkada tidak lagi menarik bagi pemodal besar nasional, tetapi justru membuka ruang bagi pemodal dengan agenda sempit dan tersembunyi.

Bahwa wacana pilkada melalui DPRD dengan alasan murah dan efisien justru menyimpan bahaya laten. Mekanisme yang lebih tertutup berpotensi memudahkan pembiayaan politik oleh pihak asing yang memiliki kepentingan teritorial, kependudukan, maupun bisnis jangka panjang.

Dalam situasi ini, kepala daerah beresiko menjadi boneka kekuasaan, bukan pemimpin rakyat. Mereka lahir bukan dari kehendak publik, melainkan dari rekayasa modal.

Kombinasi antara sentralisasi kewenangan, regulasi pro-modal, dan demokrasi elektoral yang mahal atau manipulatif telah melahirkan pemimpin-pemimpin yang lemah secara struktural. Mereka tersandera oleh kepentingan penyandang dana, tidak berdaulat dalam mengambil keputusan, dan cenderung mengorbankan kepentingan rakyat demi stabilitas kekuasaan.

Dalam kerangka ini, anggapan bahwa kekuatan pemodal telah ikut mengatur arah negara bukanlah tuduhan tanpa dasar, melainkan kesimpulan logis dari desain kebijakan dan regulasi yang berlaku.

Hal ini merupakan peringatan serius bahwa demokrasi Indonesia sedang menghadapi ujian. Ketika hukum dan kebijakan tidak lagi memperkuat kedaulatan rakyat dan daerah, maka negara beresiko berubah menjadi instrumen kepentingan modal, bukan alat perjuangan keadilan sosial.

Demokrasi sejati tidak cukup diukur dari prosedur pemilu, tetapi dari kekuatan pemimpin, kemandirian negara, dan keberpihakan hukum kepada rakyat. Tanpa koreksi mendasar, pelemahan ini bukan hanya akan melahirkan pemimpin yang rapuh serta akan menggerus kedaulatan bangsa.

Pemikiran dan keprihatinan ini disampaikan oleh Hatta Taliwang, aktivis senior, mantan anggota DPR-RI awal Reformasi, pegiat olah raga Catur Nasional, melalui pesan WhatsApp pada Minggu siang, 4 Januari 2026, sebagai refleksi atas perjalanan panjang demokrasi dan sosial politik Indonesia, khususnya era keterbukaan demokrasi sejak awal Reformasi hingga hari ini.

Editor: Agusto Sulistio.
Kalibata, Minggu 4 Januari 2026, 18:54 Wib.