MK Harus Jujur, Berani, Adil (JUBEDIL) Mengoreksi Diri: Menguji Rasa Keadilan dalam Kasus Gibran

Okt 10, 2026

Oleh: Prof. Eggi Sudjana.

Saya mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga moral konstitusi. Namun, dukungan bukan berarti membenarkan setiap putusannya tanpa kritik. Justru karena MK memegang kewenangan penting, setiap keputusan harus diuji berdasarkan hukum, kelengkapan data, jelas dan kecermatan, serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Putusan MK pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyisakan pertanyaan serius?

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka setingkat SMA. Maka konsekuensi logis dari putusan itu, MK semestinya mendiskualifikasi Gibran sebagai Cawapres. Keputusan MK kontra dengan UU yang mengatur syarat PHPU dan fakta status pemohon, yang mana permohonan Denny dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Maka kosekwensi logis yuridis dari keputusan MK tersebut, seharusnya sejak awal MK tidak memproses permohonan Denny lebih jauh, bahkan menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Perlu Dijelaskan

Jika bukti dasar penyetaraan pendidikan Gibran tidak ditemukan, bagaimana proses administrasi tersebut dapat dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan saat Pilpres 2024 beberapa tahun lalu. Sementara oleh para hakim yang bersidang pada oktober 2026 lalu dinyatakan tidak ditemukan bukti ijazah SMA atau dokumen yang menguatkan.

MK semestinya menjelaskan dasar penyetaraan, proses verifikasi, serta pejabat yang bertanggung jawab. Keterangan pejabat yang berwenang perlu diperiksa sesuai lingkup tugasnya, termasuk kementerian yang menangani pendidikan dasar dan menengah maupun pendidikan tinggi. Penentuan pejabat tidak boleh hanya didasarkan pada jenjang pendidikan yang kemudian ditempuh Gibran, tetapi harus melihat siapa yang berwenang menerbitkan dan memverifikasi dokumen tersebut.

Persoalannya bukan langsung menyimpulkan Gibran seolah tidak pernah memiliki ijazah, melainkan memastikan apakah persyaratan pencalonannya telah dipenuhi secara sah atau tidak?

Hukum Tidak Memihak

Saya menekankan pentingnya hukum yang tajam dan tidak tebang pilih. Jika persyaratan pendidikan wajib bagi setiap calon Presiden dan Wakil Presiden, aturan tersebut harus berlaku sama tanpa tebang pilih.

Temuan bahwa bukti tidak ditemukan berbeda dengan kesimpulan bahwa ijazah pasti tidak pernah ada. Karena itu, MK perlu menjelaskan batas temuannya, konsekuensi hukumnya, dan jalur penyelesaian yang tersedia. Putusan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing juga harus dibedakan dari putusan yang menyelesaikan pokok perkara.

Putusan MK Nomor 90 dan Kewajiban Mengoreksi Diri

Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada 16 Oktober 2023 mengubah tafsir mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut dasar hukum sehingga Gibran dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan Pilpres 2024.

Akibat itu, kemudian persoalan etika kelembagaan pun muncul. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang saat itu dipimpin Jimly Asshiddiqie, pada 7 November 2023 menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Namun Putusan MK Nomor 90 sendiri tidak dibatalkan oleh MKMK, mengapa ambigu?

Di sinilah menurut saya terdapat persoalan yang sampai sekarang masih meninggalkan pertanyaan konstitusional dan moral. Bagaimana putusan yang lahir dari proses yang dinyatakan MKMK memiliki pelanggaran etik berat harus ditempatkan ketika putusan tersebut telah menimbulkan akibat hukum yang nyata?

Saya tidak mengatakan bahwa seluruh akibat hukum Putusan Nomor 90 otomatis menjadi tidak sah. Namun demikian hal itu merupakan persoalan hukum yang harus dijawab berdasarkan kewenangan dan mekanisme konstitusional yang berlaku. MK seharusnya tidak berhenti pada mengatakan bahwa putusan telah final dan mengikat. MK perlu dan menjelaskan secara terbuka bagaimana lembaga tersebut melakukan koreksi terhadap persoalan etik dan kelembagaan yang pernah terjadi di dalam dirinya sendiri, disisi lain produk dari Hakim yang dinyatakan MKMK tidak etis dan menghasilkan keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengapa tetap berjalan, hingga hari ini, dan entah hingga kapan?

Keadilan yang paling tinggi bukan karena hanya hakim mampu mengadili pihak lain, tetapi ketika suatu lembaga berani memeriksa, mengakui, mengadili dirinya dan memperbaiki kekeliruannya sendiri.

MK harus berani mengevaluasi kekurangan melalui mekanisme yang sah. Dan hakim yang terbukti melanggar, pertanggungjawabannya harus mengikuti ketentuan hukum dan etik, bukan tekanan politik.

Denny Indrayana dan Legal Standing

MK menyatakan para pemohon, diantaranya Prof. Denny Indrayana, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.

Legal standing adalah kedudukan hukum untuk mengajukan perkara sesuai persyaratan hukum acara. Dalam sengketa hasil Pilpres, tidak setiap warga negara, organisasi, atau akademisi dapat menggantikan kedudukan pasangan calon yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan.

Sebagai profesor dan pakar hukum tata negara, Denny patut menjelaskan dasar pemilihan jalur hukum tersebut ke MK . Bahkan jika salah, ia perlu mengakui kekeliruan, permintaan maaf kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab intelektual yang terpuji. Ini bukan berarti seluruh keberatan substantif pemohon mengenai pendidikan Gibran keliru.

Keadilan Harus Berlaku bagi Semua

Persoalan ini jangan menjadi pertarungan antarkubu oleh karena persyaratan pencalonan diduga tidak terpenuhi. Penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional di DPR-MPR dan bertindak sesuai kewenangan UUD 1945. Adapun terkait diskualifikasi, pemberhentian Wakil Presiden, dan pemakzulan merupakan proses hukum yang berbeda .

Prinsip keadilan terpampang jelas di pintu masuk Gerbang Fakultas Hukum, Harvard University USA, yang ambil dari Al Quran, ditegaskan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam QS. An-Nisa’ ayat 135 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 135).

Prinsip tersebut diperkuat dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Ma’idah [5]: 8).

Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa dipengaruhi kepentingan, hubungan keluarga, kekuasaan, ataupun kebencian politik. Kritik terhadap Gibran harus berdasarkan fakta, sedangkan pembelaannya tidak boleh mengabaikan persoalan hukum.

Penutup

MK harus JUJUR, BERANI, dan ADIL (JUBEDIL) menjelaskan putusannya, mengakui kekurangan bila terbukti, serta melakukan koreksi melalui mekanisme yang sah.

Dalam kasus Gibran ini, terdapat dua hal yang perlu dicermati.

Pertama, MK memutuskan Denny tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Semestinya sejak awal MK menolak gugatan Denny dkk. Tapi mengapa MK mala memproses permohonan Denny? Padahal UU telah jelas dan tegas mengatur soal kedudukan hukum penggugat dan massa waktu PHPU.Alhasil keputusan MK menyatakan Denny sebagai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum.

Kedua, apabila MK menyatakan tidak ditemukan ijazah Gibran atau dokumen pendidikan yang disetarakan, konsekuensi hukum seperti apa yang seharusnya diterapkan?

MK sebagai lembaga konstitusi tertinggi, seharusnya menjelaskan secara tegas akibat hukum dari temuan tersebut, alih-alih malah menyerahkan persoalan kepada lembaga negara lain tanpa memberikan kejelasan mengenai lembaga mana yang berwenang menindaklanjutinya, apakah MPR atau DPR RI yang memiliki kewenangan dalam persoalan tersebut?

Akibatnya, putusan MK dalam kasus Gibran ini terkesan plinplan dan tidak tuntas.

Muncul pertanyaan, bagaimana MPR atau DPR RI dapat memproses kemungkinan pemakzulan (impeachment) terhadap Gibran tanpa menimbulkan persoalan konstitusional lain, termasuk yang berkaitan dengan eksistensi Presiden Prabowo?

Kehadiran Gibran sebagai Wakil Presiden tidak lepas dari dukungan politik Prabowo. Dari berbagai video yang beredar, Prabowo disebut telah meminta kepada Joko Widodo hingga kurang lebih lima kali agar Gibran mendampinginya sebagai Wakil Presiden.

Kini, tanggung jawab politik Prabowo pun menjadi pertanyaan, apakah akan tetap mempertahankan Gibran sebagai Wakil Presiden, mengambil langkah untuk melepaskannya melalui mekanisme konstitusional yang berlaku, ataukah Gibran sendiri memiliki kesadaran untuk mengundurkan diri?

Ketidakpastian Hukum ini akibat ULAH MK , MK membiarkan atau dibiarkan berlarut-larut berkepanjangan kasus Gibran tersebut . Dalam pandangan kritis ini, para Hakim MK semestinya berani melakukan introspeksi dan mempertanggungjawabkan putusannya secara moral serta etis karena terbukti terdapat pelanggaran serius terhadap standar moral dan etika jabatan hakim, pengunduran diri para Hakim itu patut dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral nya .
Sebab, putusan yang tidak tuntas dan menimbulkan ketidakpastian hukum beresiko membuat hukum kehilangan manfaat serta gagal mencapai tujuan utamanya, yaitu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.

Keadilan bukan berarti semua tuntutan harus dikabulkan. Keadilan berarti setiap perkara diperiksa secara cermat, jelas, dan menyeluruh, serta hukum diterapkan secara konsisten kepada siapa pun, termasuk mereka yang memegang kekuasaan, tanpa keraguan dan tanpa perlakuan istimewa.