https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJMN Sebut PIK2 Bukan Bagian dari PSN dan Harus Dihentikan

Mar 8, 2025

Jakarta – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar Media Briefing tentang Penetapan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo Subianto

Media Briefing yang berlangsung pasa Sabtu, 8 Maret 2025 digelar secara offline & online, tempat : hybrid (Kantor LHKP&MHH Kantor PP Muhammadiyah Ahmad Dahlan, Gedoeng Moehammadijah Jl. K.H. Ahmad Dahlan No.103, Ngampilan, Kota Yogyakarta dan zoom meeting.

Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum (Ketua PP Muhammadiyah) dalam paparannya mengungkapkan, bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi sorotan publik, karena sering menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, salah satunya terkait konflik agaria

Hal ini, juga terkait konflik dengan potensi adanya penyalahgunaan PSN untuk kepentingan oligarkhi, bertentangan dengan tujuan PSN, yaitu peningkatan perluasaan lapangan pekerjaan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat

“Alih-alih menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, PSN justru menggusur sumber penghidupan masyarakat dan sarat akan pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” tandas Busro.

Karena itu ketika Presiden Prabowo meluncurkan PSN melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 menjadi kontroversi terkait dengan munculnya PSN baru, serta PSN yang tidak lagi mucul dalam RPJMN Tahun 2025-2029.

“Maka Presiden Prabowo harus mempertegas, bahwa PSN yang tidak diambil alih (cary out) dalam RPJMN 2025 s/d 2029 harus dihentikan, salah satunya adalah PSN PIK 2 Tropical Coastland, PSN Rempang Eco City, dan PSN Bendungan Bener,” sebut Busro.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka PSN yang tidak masuk dalam daftar Perpres tersebut
seperti PSN PIK 2 Tropical Coastland, PSN Rempang Eco City, dan PSN Bendungan Bener
(Wadas) tidak lagi menjadi bagian dari PSN dan dihentikan segala aktivitasnya yang selama ini lebih banyak mengakibatkan dampak negatif.

“Sementara itu, kami akan mengkaji secara komprehensif dan kritis terhadap 77 PSN (48 PSN lama dan 29 baru) sebagaimana yang tercantum dalam Perpres,” pungkas Busro, menutup.

Kontributor : Amhar