Praperadilan Arbain Dimas Berlanjut, Kejati Jabar Kembali Absen di Persidangan

Okt 7, 2026

Pikiran merdeka.com JAKARTA 7 Oktober 2– Sidang kedua praperadilan yang diajukan Arbain Dimas Ibnu Kasim digelar di Ruang Sidang Utam Prof. H. Oemar Seno  Adji, S.H., Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Praperadilan tersebut diajukan untuk mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan barang bukti serta proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya soal kasus konten Hoax.

Permohonan praperadilan diajukan Arbain Dimas melalui tim kuasa hukumnya, yakni Atep Linda Ramdhany, S.H., Genuari Waruwu, S.H., dan Alvi Husaini, S.H.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 165/Pra.Pid/2026/PN Jaksel. Dalam perkara ini, Arbain Dimas Ibnu Kasim bertindak sebagai Pemohon.

Sementara itu, pihak yang menjadi Termohon yakni Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai Termohon II.

Dalam persidangan kedua tersebut, pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon I tampak hadir. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selaku Termohon II kembali tidak hadir dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Isabela Samelina, S.H., menegaskan proses pemeriksaan perkara praperadilan nomor 165/Pra.Pid/2026/PN Jaksel harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Adapun agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan secara bertahap. Pada Kamis (8/10/2026), agenda persidangan adalah penyampaian jawaban dari pihak Termohon. Setelah itu, Pemohon diberikan kesempatan menyampaikan replik dan Termohon menyampaikan duplik.

Selanjutnya, pada Jumat (9/10/2026), agenda persidangan berupa pembuktian dari pihak Termohon, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.

Kemudian pada Senin (12/10/2026), pihak Termohon kembali diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembuktian serta menghadirkan saksi dan ahli.

Agenda dilanjutkan pada Selasa (13/10/2026) dengan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Sementara pembacaan putusan dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026).

Kuasa hukum Pemohon, Atep Linda Ramdhany, S.H., mengatakan agenda persidangan kedua telah berlangsung dengan pembacaan permohonan dari pihak Arbain Dimas Ibnu Kasim.

“Agenda sidang hari ini, pembacaan permohonan dari Pemohon Arbain Dimas Ibnu Kasim telah selesai dibacakan. Kemudian Termohon juga hadir dari pihak Polda Metro Jaya, namun dari pihak Termohon, yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak hadir untuk hari ini,” kata Atep.

Menurut Atep, agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian jawaban dari pihak Termohon.

“Agenda besok adalah jawaban dari Termohon. Mudah-mudahan besok jawabannya bisa selesai dan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan terkait perkara praperadilan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.

Adapun pada persidangan sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah memanggil para pihak yang menjadi Termohon. Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selaku Termohon II disebut tidak hadir dalam persidangan.

Proses persidangan selanjutnya akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim hingga pembacaan putusan pada Kamis (15/10/2026).