Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Mega Makcik, penyanyi dangdut yang kini bermukim di singapura menggelar jumpa pers terkait perseteruannya dengan Ratu Dangdut Umi Elvi Sukaesih. Dirinya merasa dirugikan oleh Umi Elvi dalam berapa tahun terakhir ini.
Mendampingi Mega Makcik, Dr. Togar Situmorang selaku kuasa hukum dalam jumpa persnya di kantornya pejaten, pasar minggu, Jakarta pada sabtu (28/9/2024) menegaskan Dirinya meminta master lagu lengket yang dalam penguasaan Hajjah Elvi Sukaesih
Diketahui, Penyanyi Mega Makcik resmi menggugat kepada PT. Elvida Musik Mas Indonesia (PT. EMMI Pro) milik artis Elvi Sukaesih. Penyanyi asal Indonesia domisili Malaysia itu mengaku telah banyak dirugikan oleh Elvie Sukaesih atau Ummi Elvie.
Togar Situmorang selaku pengacara Mega Makcik diminta untuk membantu proses pengembalian Master atau Royalti Lagu Mega Makcik oleh penyanyi dangdut Elvy Sukaesih atau Ummi Elvie.
“Beberapa tahap somasi akan dilakukan oleh Togar Situmorang selaku kuasa hukum untuk di tindak lanjuti kasus Mega Makcik,” ujarnya.
“Gugatan ini terkait dengan ingkar janji untuk mempublikasikan lagu Mega Makcik.Tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi dari Elvie Sukaesih atau Ummi elvie. Jadi apa yang sudah di janjikan atau dibicarakan beberapa waktu yang lalu tidak ada realisasinya,” sambungnya.
Mega Makcik menjelaskan alasan dirinya memakai Bang Togar ini sebagai Lawyer karena beliau ini sosialnya untuk menolong macam artis atau masyarakat-masyarakat yang butuh pertolongan. Dulu Makcik pernah bikin album kompilasi bersama Umi Elvy Sukaesih.
“Saya masih berharap memohon Master dan video klip saya sampai detik ini sampai sekarang ini saya masih berhak meminta. Apakah saya salah meminta hak saya? dengan lagu saya yang lengket itu saya semua memodali sampai saya jual rumah-rumah saya. Saya akan tuntut sampai kapanpun sampai dunia akhirat bahwa saya yang biayain semua itu lagu,” ucap Mega Makcik.
Dr. Togar Situmorang berharap semoga dengan adanya kasus ini nanti akan kita ambil langkah ke depan ibu Elvy Sukaesih dengan hati yang terbuka beserta keluarganya ingin mengakhiri daripada problema ini tanpa harus ke jalur hukum karena kita tahu sekali bahwa kalau hak seseorang yang memang bukan haknya dimiliki itu artinya zalim, “tutup” Togar. (Ahr)