Sidang Jiwasraya: Dua Ahli Dihadirkan Kuasa Hukum, Bahas Solvabilitas dan Krisis Global

Des 2, 2025

Pikkran merdeka.com,Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Sidang berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/12/2025). Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Sunoto.

Dua Ahli Dihadirkan Kuasa Hukum

Dalam persidangan kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan, yakni:

  1. Paul Setio Hartono, Ahli Aktuaris sekaligus Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI).
  2. Mario Zulfan Nasution, Ahli Akuntansi.

Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim kuasa hukum terkait kondisi solvabilitas dan pengelolaan risiko perusahaan asuransi, khususnya dalam konteks krisis global pada rentang 2008–2019.

Ahli Jelaskan Pengaruh Krisis Global terhadap Industri Asuransi

Dalam keterangannya, Paul Setio Hartono menegaskan bahwa periode 2008–2019 merupakan fase yang dipenuhi gejolak ekonomi dunia, yang turut berdampak besar terhadap industri asuransi di Indonesia, termasuk PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Pada periode 2008 hingga 2019, banyak terjadi perubahan kondisi ekonomi secara global. Gejolak itu berdampak kepada perusahaan asuransi, baik di luar negeri maupun di Indonesia,” jelas Paul Setio Hartono menjawab pertanyaan majelis hakim tentang kondisi Jiwasraya pada waktu tersebut.

Paul mencontohkan situasi pada tahun 2010, ketika pasar saham mengalami lonjakan akibat dinamika ekonomi global, sehingga memengaruhi tingkat pengembalian (return) berbagai instrumen investasi perusahaan asuransi.

Insolvensi: Proses, Bukan Akhir

Menanggapi pertanyaan hakim mengenai langkah yang dapat diambil perusahaan asuransi dalam kondisi insolvent, Paul menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan sebuah proses, bukan titik akhir.

Insolven itu bukan akhir dari segalanya,” ujarnya.