Michael Shah.SH.Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Ahli Bantah Adanya Kerugian Negara

Des 9, 2025

Pikkran merdeka.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero periode 2017–2021, Senin (08/12/2025). Sidang berlangsung di ruang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H., dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, Danny Praditya, serta Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2006–2024, Iswan Ibrahim.

Keduanya didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh dana dari PT PGN (Persero) dalam rangka menyelesaikan utang PT Isargas Group. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, hal itu dilakukan dengan skema advance payment atau pembayaran di muka yang dinilai tidak sesuai ketentuan karena PT PGN bukan perusahaan pembiayaan.

Metode advance payment dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian utang PT Isargas Group. Padahal terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang dan tidak ada proses due diligence dalam rencana akuisisi antara PGN dan Isargas Group,” kata jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (01/09/2025).

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa memperkaya sejumlah pihak, di antaranya Iswan Ibrahim sebesar US$3.581.348,75, Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebesar US$11.036.401,25, mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso sebesar US$500.000, serta Waketum Kadin Yugi Prayanto sebesar US$20.000. Adapun kerugian negara berdasarkan LHP BPK RI Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 mencapai US$15 juta dolar Singapura, setara Rp247 miliar.

Atas perbuatannya, Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Ahli Bantah Unsur Kerugian Negara

Agenda persidangan kali ini menghadirkan tiga ahli dari pihak terdakwa Danny Praditya. Kuasa Hukum, FX L. Michael Shah, S.H., menghadirkan:

  1. Dr. Chaerul Huda, S.H., M.H. – Ahli Hukum Pidana
  2. Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H. Ahli Hukum Administrasi Negara
  3. Prof. Nindyo – Ahli Hukum Bisnis

Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Dian Puji Nugraha, menegaskan bahwa kerugian negara dalam konteks hukum administrasi harus bersifat nyata dan pasti, bukan asumtif.

“Kerugian negara tidak boleh bersifat imajinatif. Harus dilihat dari laporan keuangan. Dan laporan keuangan PT PGN menyebut tagihan masih memungkinkan untuk ditagih, sehingga belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara nyata,” jelas Michael Shah usai persidangan.

Ia menambahkan, jaksa menganggap perjanjian antara PGN dan IAE melanggar Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2015. Namun menurutnya, otoritas terkait telah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran.

“Jika otoritas menyatakan tidak ada pelanggaran, pihak lain tidak boleh menyimpulkan sebaliknya. Termasuk BPK tidak bisa menyatakan adanya pelanggaran bila otoritas teknis telah memastikan tidak ada,” ujarnya.

Direksi Sudah Jalankan Fiduciary Duty

Ahli Hukum Bisnis Prof. Nindyo menerangkan bahwa Direksi PGN, termasuk terdakwa Danny, telah melaksanakan fiduciary duty, yaitu itikad baik, kehati-hatian, tanggung jawab, dan menjalankan tindakan demi kepentingan perusahaan.

“Selama direksi menjalankan tindakan berdasarkan fiduciary duty, maka ia dilindungi oleh Business Judgment Rule. Direksi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas risiko bisnis yang telah dipertimbangkan dengan benar,” kata Michael Shah mengutip pendapat ahli.

Menurutnya, selama proses persidangan terbukti bahwa Danny Praditya tidak menikmati keuntungan pribadi.

Semua tindakan klien kami adalah untuk kepentingan perusahaan. Ia bekerja sesuai prosedur, membentuk tim koordinasi, menyusun paparan risiko, dan menerapkan GCG termasuk jaminan fidusia,” jelasnya.

Terkait nilai jaminan fidusia yang dipersoalkan jaksa, Prof. Nindyo menyebut hal itu merupakan kesepakatan bisnis antar pihak dan bukan perjanjian pokok.

Penilaian Tanggung Jawab Direksi Ada Pada RUPS

Michael Shah menambahkan bahwa keputusan direksi bersifat kolektif kolegial, sehingga pertanggungjawabannya tidak dapat dibebankan pada satu orang direktur.

Yang menilai apakah direksi telah menjalankan fiduciary duty adalah RUPS. Jika RUPS telah menerima laporan pertanggungjawaban direksi dan memberikan acquit et de charge, maka transaksi dinyatakan sah dan legal. Direksi lama tidak bisa dipidana atas keputusan bisnis tersebut,” tegasnya.

Sementara Ahli Hukum Pidana Dr. Chaerul Huda menerangkan unsur-unsur dakwaan dan menilai terdapat aspek yang tidak terpenuhi dalam dakwaan JPU.

Harapan Kuasa Hukum

Dengan keterangan ketiga ahli, Michael Shah berharap majelis hakim dapat menilai bahwa transaksi PGN–IAE merupakan transaksi bisnis yang sah, tidak melanggar hukum, dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Harapan kami, pendapat para ahli dapat memberi kejelasan bahwa perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana. Transaksi ini dilakukan secara prudent, transparan, dan demi kepentingan perusahaan,” pungkasnya.