Baginda Lubis.SH.Kuasa Hukum Saksi PT Telkom Tegaskan Tindakan GM 2016–2018 Sesuai Aturan Internal

Des 9, 2025

Kuasa Hukum: Baginda Lubis.SH Keterangan Saksi Meringankan Terdakwa August Hoth Mercyon Purba

Jakarta 8/12/2025— Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan dalam kerja sama proyek PT Telkom kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Suhartono, Committee Deputy PT Telkom, sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai mekanisme kerja sama dan proses pengambilan keputusan di internal perusahaan pada periode 2016–2018.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Suhartono menegaskan bahwa berbagai tindakan para General Manager (GM) pada periode tersebut telah mengacu pada aturan dan pedoman kerja yang berlaku di internal PT Telkom. Ia menyebutkan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan oleh jajaran manajemen, termasuk pelaksanaan proyek kerja sama, dilakukan berdasarkan ketentuan operasional yang telah ditetapkan perusahaan.

Apa yang dilakukan para GM pada tahun 2016 hingga 2018 itu mengacu pada aturan internal saat itu. Semua proses mengacu pada pedoman yang berlaku,” ujar Suhartono di ruang sidang.

Kuasa Hukum Nilai Keterangan Saksi Menguatkan Pembelaan Terdakwa

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa August Hoth Mercyon Purba, Baginda Lubis, S.H., menilai bahwa keterangan Suhartono justru memperjelas bahwa tindakan kliennya tidak bertentangan dengan ketentuan perusahaan. Menurutnya, pernyataan saksi mendukung bahwa keputusan yang diambil oleh August pada periode terkait merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sesuai regulasi.

Baginda menegaskan bahwa fakta tersebut selaras dengan pembelaan tim kuasa hukum yang sejak awal menyatakan bahwa terdakwa hanya menjalankan kebijakan perusahaan.

Saksi Suhartono mengatakan apa adanya. Yang dilakukan klien kami adalah kerja sama proyek pada 2016 hingga 2018 sesuai dakwaan jaksa, namun semuanya mengacu pada aturan internal yang berlaku,” kata Baginda Lubis seusai persidangan.

Ia menambahkan bahwa pernyataan saksi tersebut menjadi fakta persidangan yang meringankan terdakwa, karena menunjukkan tidak adanya tindakan yang menyimpang dari sistem dan prosedur PT Telkom.

Sidang Akan Dilanjutkan

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengar keterangan saksi lain yang akan dihadirkan oleh JPU. Tim kuasa hukum berharap rangkaian keterangan saksi dapat semakin memperjelas duduk perkara dan menguatkan posisi klien mereka.