Sidang lanjutan perkara Dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS)

Des 10, 2025

akarta — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) kembali digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (09/12/2025).

Terdakwa dalam perkara ini, mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menghadapi dakwaan atas dugaan merugikan keuangan negara. Jaksa menilai kebijakan yang disetujui terdakwa telah menguntungkan perusahaan reasuransi sekaligus membebani Jiwasraya, menimbulkan kerugian negara

Ahli Dihadirkan: Klaim Tanpa Niat Jahat Tidak Bisa Dipidana

Pada sidang hari ini, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan tiga orang ahli:

Dr Dian Puji Simatupang, Ahli Administrasi Negara dan Keuangan Negara

Prof Dr Topo Santoso, Ahli Hukum Pidana

Kocu Andre Hutagalung, Ahli Reasuransi

Dalam kesaksiannya, Dian Puji dan Topo Santoso menekankan bahwa untuk menjerat seseorang dengan pidana korupsi, selain harus ada perbuatan salah (actus reus), juga harus terbukti adanya mens rea — yakni niat jahat atau kesengajaan. Tanpa mens rea, menurut mereka, pelanggaran administrasi atau kesalahan prosedur saja tidak bisa ditindak pidana.

Prof Topo Santoso, yang juga mengaku sebagai perumus awal undang-undang anti-korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999), menyatakan bahwa pasal dalam UU tersebut bersifat delik materil: tindakan korupsi hanya dapat dikenakan jika terdapat unsur kesengajaan untuk memperkaya diri atau pihak lain serta merugikan negara.

Sementara itu, Dian Puji menegaskan bahwa jika kesalahan hanya berupa pelanggaran administrasi (misalnya prosedur atau wewenang), maka meskipun menimbulkan kerugian negara, hal itu tidak otomatis menjadi tindak pidana — kecuali disertai unsur suap, paksaan, atau niat jahat.

Ahli Reasuransi Paparkan Mekanisme Industri dan Potensi Risiko

Kocu Andre Hutagalung memberikan penjelasan tentang perbedaan mendasar antara perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi serta risiko inheren di industri reasuransi. Ia menekankan bahwa reasuransi memerlukan modal besar, manajemen risiko ketat, dan biasanya hanya dapat diterima jika perusahaan memenuhi persyaratan solvabilitas, manajemen risiko, dan “vetting” yang sesuai regulasi.

Dalam konteks kasus Jiwasraya, keterangan ini penting karena jaksa menilai ada praktik reasuransi/produk asuransi bermasalah yang membebani perusahaan dan merugikan negara.

Implikasi Sidang: Pertarungan Hukum atas Unsur Niat dan Kesalahan Administrasi

Sidang hari ini menunjukkan bahwa tim pembela terdakwa berfokus pada perdebatan hukum esensial: apakah kesalahan terhadap pengelolaan keuangan AJS merupakan pelanggaran administrasi (kesalahan prosedur/wilayah wewenang) — atau sebuah kejahatan pidana (korupsi) yang memerlukan unsur kesengajaan.

Jika majelis hakim menerima argumen ahli bahwa tidak ada mens rea, maka kasus bisa berakhir sebagai pelanggaran administrasi dan bukan tindak pidana. Namun jika jaksa berhasil menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan kesengajaan untuk memperkaya diri atau pihak lain — dan merugikan negara