Kuasa Hukum Dr.Didi Supriyanto.SH.M,Hum: Kerja Sama JJF–JAK TV Tidak Libatkan Tian Bahtiar, Tak Ada Saksi yang Memberatkan

Des 10, 2025

Pikiranmerdeka.com,Jakarta 10/12/2025— Sidang lanjutan kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10/12/2025). Dalam agenda pemeriksaan 6 saksi , H.Didi Supriyanto.SH,MHum Dan tim kuasa hukum terdakwa menegaskan tidak satupun saksi yang memberatkan klienya

Kuasa hukum terdakwa, H. Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya berpotensi mengkriminalisasi profesi jurnalis yang hanya menjalankan tugas pemberitaan.

Hari ini sidang lanjutan memeriksa enam saksi yang dihadirkan dindepan majelis hakim
Dakwaan JPU Pasal 21 tentang perintangan penyidikan terhadap Pak Tian sebagai Direktur JAK TV sangat tidak tepat, karena perkara yang disebutkan tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana korupsi,

H.Didi Supriyanto.SH.M,Hum Dan Tim di hadapan majelis hakim.Fakta Persidangan: Tidak Ada Satu Pun Saksi yang Memberatkan

Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, menurut tim kuasa hukum, tidak ada satu pun keterangan yang menunjukkan keterlibatan Tian Bahtiar dalam perbuatan yang didakwakan.

Saksi-saksi menerangkan bahwa kegiatan seminar, kerja sama, maupun produksi konten edukasi hukum yang melibatkan lembaga Jakarta Justice Forum (JJF) adalah kerja sama institusional, bukan kerja sama pribadi antara JJF dan Tian Bahtiar.

Saat Dr. H.Didi Supriyanto.SH. Kuasa Hukum Baktiar, anggota tim kuasa hukum, menguji keterangan saksi, berikut poin-poin penting yang muncul dalam sidang

Saksi mengaku tidak memiliki posisi struktural di perusahaan serta hanya hadir bila diminta dalam berbagai seminar.

Kerja sama JJF–JAK TV

Saat ditanya apakah kerja sama terkait kegiatan hukum dilakukan dengan Tian Bahtiar secara pribadi, saksi menegaskan:

kerja sama dilakukan melalui JAK TV,

bukan secara personal dengan Tian Bahtiar,

dan kegiatan acaranya berupa edukasi publik mengenai isu-isu hukum.

Peliputan seminar oleh JAK TV

Saksi membenarkan bahwa beberapa seminar di Palembang, Bangka Belitung, hingga kegiatan yang melibatkan akademisi Universitas Indonesia sempat direkam atau diliput tim media JAK TV.

Tidak ada pembayaran ke media

Ketika kuasa hukum menanyakan apakah ada transaksi pembayaran tertentu dari media kepada penyelenggara atau sebaliknya, saksi menegaskan tidak ada pembayaran apa pun.

Pertanyaan terkait biaya perjalanan dan tanda terima

Saksi mengaku pernah menerima dan menyerahkan sejumlah uang dalam konteks kegiatan, namun rincian dan peruntukannya tidak jelas.

Saksi menyebut ada dua kali penyerahan uang,

dengan total Rp300 juta yang diserahkan kepada “Ibu Ayu” dan “Ibu Titin”

Namun saksi tidak dapat menjelaskan apakah uang tersebut berkaitan dengan Tian Bahtiar atau JAK TV.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa bukti foto maupun aliran dana yang disinggung saksi tidak menunjukkan keterkaitan apa pun dengan terdakwa.

Kuasa hukum kembali menegaskan bahwa:

peran Tian Bahtiar sebatas Direktur Pemberitaan,

tugasnya mengoordinasikan liputan serta siaran,

tidak ikut dalam sistem teknis maupun administratif kerja sama JJF.

Kuasa Hukum: Didi Supriyanto menyatakan bahwa dakwaan JPU bersifat mengada-ada karena:

Tidak ada bukti bahwa Tian Bahtiar melakukan tindakan menghalangi penyidikan,

Tidak ada saksi yang menyatakan adanya instruksi atau tindakan dari terdakwa,

Kerja sama JJF–JAK TV merupakan kegiatan resmi edukasi hukum,

Fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu pun saksi yang memberatkan Pak Tian. Semua kegiatan bersifat edukatif, terbuka, dan dilakukan oleh institusi media, bukan oleh individu,” tegas