https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Tolak Perpu Ciptaker, DPP KSPSI gelar rapat Pleno VI

Jan 3, 2023 #Jumhur Hidayat

Terkait dikeluarkannya Perppu UU Cipta Kerja oleh pemerintah pada 30/1/2022, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak Perppu terse but. Hal itu masuk dalam salah satu agenda Rapat Pleno VI DPP KSPSI 2/1/2022.

Berikut hasil keputusannya:

Keputusan MK tanggal 25 November 2021 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja
harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya yaitu dengan
menyerap aspirasi masyarakat dalam proses perbaikannya ternyata tidak dilakukan selama lebih dari setahun karena bila ada niat baik maka sejak tanggal diputuskan MK, Pemerintah dan DPR bisa langsung melakukan perbaikan.

Keputusan MK adalah keputusan resmi Lembaga Tinggi Negara yang tidak
dijalankan oleh Presiden. KSPSI menganggap Presiden telah mengkhianati konstitusi karena secara formil, PERPPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan sangat nyata menyalahi prosedur penerbitan PERPPU karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 138/PUU-VII/2009.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 pada intinya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu harus diperbaiki dan bukan diganti dengan PERPPU No. 2 tahun 2022 yang substansinya hampir sama dengan UU Cipta Kerja.

PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan
berisi aturan-aturan yang lebih buruk ketimbang UU Cipta Kerja atau berarti jauh lebih buruk ketimbang UU No. 13 tahun 2013 tetang Ketenagakerjaan.

Penerbitan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuktikan bahwa
Presiden telah melecehkan aspirasi rakyat khususnya kaum buruh karena sebelumnya gerakan buruh berupa unjuk rasa dan demonstrasi menentang UU Cipta Kerja telah dilakukan berkali-kali hampir di semua wilatah RI.selama 2 tahun belakangan ini.

Sebaliknya, Penerbitan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, membuktikan bahwa Presiden lebih berkhidmat kepada kepentingan Oligarki/Investor/Pengusaha
ketimbang kepentingan rakyat dengan berdalih adanya kegentingan yang memaksa, dimana alasan itu adalah bohong belaka dan bersifat sangat sepihak.

Menyikapi tindakan inkonstitusional dari Presiden tersebut, maka DPP KSPSI
mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

A. Menolak PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan sekaligus mendesak Presiden memberlakukan kembali UU No. 13 tahun 2013 tetang Ketenagakerjaan.

B. Melakukan kampanye penolakan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan berbagai media seperti spanduk, media sosial, dialog dan sebagainya.

C. Membentuk Tim Aksi dan Tim Lobby, di mana Tim Aksi dipimpin langsung oleh
Sekretaris Jenderal DPP KSPSI/ Ketua Umum DPP LEM SPSI Arif Minardi dan
Tim Lobby akan ditunjuk kemudian.

D. Tim Aksi akan berkolaborasi dengan sebanyak mungkin Konfederasi, Federasi
dan Serikat Buruh/Pekerja dan komunitas lainnya yang memiliki kepentingan
yang sama dengan KSPSI agar dapat melaksanakan aksi-aksi unjuk rasa secara bergilir dan juga unjuk rasa serentak.

Rakernas KSPSI tetap akan dilaknakan pada bulan Februari 2023.

Peringatan HUT 50 Tahun KSPSI akan dilaksanakan dengan lebih sederhana
karena berbenturan dengan berbagai kegiatan untuk menyikapi terbitnya PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini.

Ketua Sidang, Arif Minardi

(Agt/PM)