Tupoksi Kemenhut, KLH dan Karhutla

Okt 31, 2026

Oleh: Agusto Sulistio

Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kita tidak bisa melihatnya dari asumsi, apalagi didasari oleh kepentingan politik. Agar jernih menilainya kita perlu melihat kesesuaian antara anggaran, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta kewenangan masing-masing kementerian.

Sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan, kedua lembaga memiliki mandat berbeda. Karena itu, pertanggungjawaban penanganan karhutla harus ditempatkan berdasarkan ketentuan hukum.

Pada 4 September 2025, Komisi XII DPR RI menyetujui anggaran KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tahun 2026 sebesar Rp. 1,396 triliun. Persetujuan tersebut dibahas bersama Menteri LH saat itu, Hanif Faisol Nurofiq, dan Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto.

Perlu dicatat, anggaran 2026 tersebut ditetapkan sebelum Moh Jumhur Hidayat dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo pada 27 April 2026.

Sementara itu, untuk tahun 2027, pagu indikatif KLH sempat disepakati sebesar Rp. 2,467 triliun pada Juni 2026. Bahkan, pada 2 September 2026, Komisi XII DPR RI sempat menyetujui penambahan anggaran sehingga mencapai sekitar Rp2,57 triliun.

Namun, setelah pembahasan lanjutan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pagu tersebut tak jadi dinaikkan dan akhirnya anggaran Kementerian LH sebesarr Rp. 1.232.292.723.000 atau sekitar Rp1,232 triliun. Persetujuan disampaikan dalam rapat Komisi XII DPR RI bersama Menteri LH Moh Jumhur Hidayat pada 16 September 2026, dipimpin Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto.

Sugeng Suparwoto menyoroti kecilnya alokasi program ketahanan bencana dan perubahan iklim, sekitar Rp. 80,55 miliar. Angka tersebut memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap kemampuan anggaran pencegahan dan mitigasi bencana lingkungan.

Bandingkan dengan Anggaran Kementerian Kehutanan

Pada 16 September 2025, Komisi IV DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Kehutanan tahun 2026 sebesar Rp. 6,039 triliun. Persetujuan dilakukan bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto.

Anggaran tersebut mencakup program pengelolaan hutan berkelanjutan, perlindungan kawasan, rehabilitasi hutan, pemulihan ekosistem, serta operasi pemadaman kebakaran hutan.

Secara nominal, anggaran Kementerian Kehutanan sekitar 4,3 kali lebih besar daripada KLH tahun 2026. Namun, angka tersebut bukan seluruhnya anggaran khusus karhutla, melainkan untuk membiayai keseluruhan tugas kementerian.

Perbedaan anggaran ini didasari oleh mandat dan tupoksi masing-masing lembaga.

Dasar Hukum dan Pembagian Tanggung Jawab

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 46–49, mengatur perlindungan hutan dari kerusakan, termasuk akibat kebakaran. Pasal 48 menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan hutan negara, sedangkan Pasal 49 membebankan tanggung jawab kebakaran kepada pemegang hak atau izin di areal kerjanya.

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 memberikan mandat kepada Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan, konservasi, rehabilitasi, perlindungan, dan penegakan hukum kehutanan.

Adapun Perpres Nomor 182 Tahun 2024 memberikan mandat kepada KLH dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah, pengendalian perubahan iklim, serta penegakan hukum lingkungan.

Maknanya, Kementerian Kehutanan memiliki tanggung jawab lebih langsung terhadap pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan, termasuk pencegahan serta kesiapan operasional pemadaman. Sementara KLH bertanggung jawab pada pengawasan kepatuhan, pengendalian kerusakan lingkungan, pemulihan, dan penindakan pelanggaran lingkungan.

Evaluasi Harus Tepat Sasaran

Berdasarkan aturan KLH tidak hanya fokus pada pengawasan dan penegakan hukum, namun juga soal pemulihan lingkungan.

Dalam persoalan karhutla, KLH bertindak apabila terjadi pencemaran, kerusakan ekosistem, atau pelanggaran lingkungan. Sementara Kementerian Kehutanan harus memastikan perlindungan kawasan hutan, kesiapan personel, peralatan, dan operasi pemadaman karhutla berjalan.

Kritik mahasiswa dan masyarakat merupakan bagian penting dari kontrol publik. Namun, tuntutan pertanggungjawaban harus didasarkan pada pemahaman yang benar mengenai kewenangan masing-masing kementerian.

Memahami anggaran berarti memahami kapasitas, memahami undang-undang, maka kita dapat memahami tanggung jawab.

Kalibata, Jaksel, Sabtu 31 Oktober 2026, 14:18 Wib.