Pikiran merdeka.com,Jakarta 4/11/2025— Pengacara Hartono Tanuwidjaja ,SH,MSi, MH,CBL,CMed,CIRP,C,FI,CLCT,CDRP,,CCD,CPFI,CCFE,CFACTM,CH,menilai bahwa langkah mediasi merupakan upaya yang efektif dalam penyelesaian berbagai perkara yang muncul di wilayah sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Hartono, pendekatan mediasi tidak hanya mampu menghemat waktu dan biaya para pihak yang bersengketa, tetapi juga membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif.
Mediasi itu bukan sekadar formalitas. Ini bagian dari upaya membangun keadilan restoratif, di mana para pihak bisa saling memahami posisi dan mencari solusi terbaik tanpa harus memperpanjang proses litigasi,” ujar Hartono di Jakarta, Selasa (4/11/2025)
Hartono menambahkan, peran mediator yang profesional sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan netralitas dalam proses mediasi. Ia juga berharap para pihak, baik masyarakat maupun lembaga terkait, dapat lebih terbuka terhadap mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi.
Kami sebagai kuasa hukum tentu mendukung setiap langkah damai yang sesuai dengan hukum. Prinsipnya, keadilan bisa dicapai tanpa harus memperuncing konflik,” tegasnya.
Upaya mediasi ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung yang mendorong penyelesaian sengketa secara damai sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.