Komnas HAM Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir

Jul 3, 2025

Foto: Alm Munir Said Thalib

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengaktifkan proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Proses ini dilanjutkan dengan perpanjangan masa kerja tim ad hoc penyelidikan pada tahun 2024.

Menelisik Jokowi Ketika “Melindungi” Gibran Dari Ancaman Pemakzulkan?

Trump Ancam Tangkap Cawalkot Muslim New York, Tuduh Imigran Ilegal

Hari Ini Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa timnya telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang relevan dengan kasus tersebut. Di antaranya adalah Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, yang pada saat pembunuhan Munir terjadi pernah menjabat sebagai Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.

“Proses penyelidikan sudah berjalan dan sejumlah saksi sudah kami periksa. Termasuk juga pihak dari Garuda Indonesia,” kata Anis saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/7/2025).

Anis menambahkan bahwa Komnas HAM saat ini tengah bersiap memanggil satu pihak lagi sebelum menyusun laporan resmi. Laporan tersebut akan menentukan apakah kasus pembunuhan Munir tergolong sebagai pelanggaran HAM berat.

Selain kasus Munir, Komnas HAM juga membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa pembantaian pekerja PT Bumi Flora di Aceh tahun 2001. Pada awal Juni 2025, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membahas dua kasus tersebut.

Per 1 Juli 2025 Hari Ini BBM Naik, Berikut Rinciannya

Waspada! Harga Pangan Naik-Turun, Berapa Harga Beras, Gula, dan Minyak Saat Ini?

Waspada! Harga Pangan Naik-Turun, Berapa Harga Beras, Gula, dan Minyak Saat Ini?

“Koordinasi ini penting agar Kejaksaan Agung bisa menindaklanjuti hasil penyelidikan kami. Korban dan keluarganya menunggu keadilan, dan mereka punya hak untuk mengetahui kebenaran,” tegas Anis.

Kronologi Kasus Munir

Munir Said Thalib meninggal dunia pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam via Singapura. Ia wafat sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schiphol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat. Hasil otopsi yang dilakukan di Belanda menunjukkan adanya kandungan arsenik dalam tubuh Munir.

Pengadilan Indonesia sempat memvonis Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia, dengan hukuman penjara selama 14 tahun karena dinyatakan bersalah atas pembunuhan Munir. Sementara itu, Direktur Utama Garuda saat itu, Indra Setiawan, divonis satu tahun penjara karena memberikan penugasan kepada Pollycarpus untuk ikut dalam penerbangan yang sama dengan Munir.

Persidangan juga memunculkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di Badan Intelijen Negara (BIN). Namun hingga kini, tidak ada satu pun pejabat BIN yang dinyatakan bersalah di pengadilan. Bahkan, Muchdi Purwoprandjono, mantan Deputi V BIN yang sempat menjadi terdakwa, divonis bebas dari semua dakwaan pada 13 Desember 2008.

Pertemuan Prabowo Putin: Berikut Kerjasama yang Akan Dilakukan Indonesia Rusia

Diawasi Presiden, Berikut Vonis Harvey Moeis di Kasus PT. Timah

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

Dengan dibukanya kembali penyelidikan ini, harapan akan keadilan dan pengungkapan kebenaran atas kasus yang telah berlangsung lebih dari dua dekade kembali menguat di tengah masyarakat sipil dan para pejuang HAM.

Editor: Agusto Sulistio