Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Keputusan itu dituangkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken pada 6 Mei 2025.
Dalam pertimbangannya, Presiden Prabowo menilai keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak lagi efektif dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, keberlanjutan lembaga ad hoc ini dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan tantangan pemberantasan pungli saat ini.
“Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan,” demikian kutipan dari bagian ‘menimbang’ huruf a dalam Perpres 49/2025.
Dengan terbitnya aturan baru ini, Perpres 87/2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 1 Perpres 49/2025.
Satgas Saber Pungli sebelumnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2016 sebagai respon atas maraknya praktik pungutan liar di berbagai lini pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kala itu, Presiden Jokowi menaruh harapan besar pada satuan tugas ini untuk menjadi garda depan pemberantasan pungli.
Satgas tersebut berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang saat itu dijabat oleh Wiranto. Sejak dibentuk, Satgas ini telah melakukan ribuan operasi tangkap tangan dan menindak berbagai bentuk pungutan liar, khususnya di sektor perizinan, pendidikan, hingga layanan kependudukan.
Namun, setelah hampir satu dekade berjalan, efektivitas kerja dan capaian kinerjanya mulai dipertanyakan. Evaluasi yang dilakukan pemerintah saat ini menunjukkan bahwa pendekatan yang dilakukan perlu diperbarui. Pemberantasan pungli ke depan dinilai membutuhkan mekanisme pengawasan yang lebih sistemik, terintegrasi, dan berbasis teknologi.
Pencabutan Satgas Saber Pungli ini menjadi sinyal bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran akan mengambil arah baru dalam reformasi birokrasi dan penegakan integritas layanan publik. Namun, publik tentu menanti seperti apa strategi pengganti yang akan diterapkan, agar semangat pemberantasan pungli tidak hanya menjadi slogan, tapi tetap hadir dalam tindakan nyata.
(Hen/PM)