Kasus korupsi impor gula kembali menguak nama-nama besar dalam lingkaran pemerintahan dan dunia usaha. Dua mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Enggartiasto Lukita disebut dalam dokumen dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana kasus korupsi impor gula.
Jaksa menyebut nama Enggartiasto Lukita, yang menjabat Menteri Perdagangan periode 2016–2019, sebanyak 32 kali dalam dakwaan terhadap terdakwa Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products. Tony adalah satu dari sembilan pimpinan perusahaan swasta yang duduk di kursi terdakwa dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp578 miliar.
“Perbuatan terdakwa Tony Wijaya bersama-sama Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, dan sejumlah nama lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” bunyi dokumen dakwaan yang dibacakan Kamis (19/6/2025).
Waspada Berikut Modus Pembobol Rekening, Korban Pensiunan ASN
Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi
Sembilan bos perusahaan swasta sudah menjalani sidang perdana, sementara Tom Lembong dan mantan pejabat BUMN, Charles Sitorus, telah lebih dulu menjalani pemeriksaan dalam sidang sebelumnya. Menariknya, dari daftar panjang nama yang tercantum dalam dakwaan, hanya Enggartiasto yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berakar dari kebijakan impor gula mentah pada 2015–2016, di mana Kementerian Perdagangan memberi izin kepada perusahaan rafinasi swasta untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Padahal, sesuai aturan, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN dan melalui persetujuan rapat koordinasi antar-kementerian.
Jaksa menilai kebijakan tersebut melanggar prosedur dan berujung pada kerugian negara. Dalam dakwaan terhadap Tom Lembong, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp515 miliar selisih Rp63 miliar lebih rendah dari perhitungan resmi BPKP.
Di sisi lain, sembilan perusahaan swasta yang menjadi terdakwa telah mengembalikan uang ke negara senilai Rp565,3 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa keuntungan dari praktik curang tersebut tidak hanya terjadi pada masa jabatan Tom Lembong, melainkan juga kemungkinan berlangsung di periode setelahnya.
Menelisik Jokowi Ketika “Melindungi” Gibran Dari Ancaman Pemakzulkan?
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik: mengapa hanya sebagian dari nama-nama yang disebut jaksa yang diseret ke meja hijau? Dan apakah penegakan hukum akan menyentuh seluruh pihak yang turut bertanggung jawab?
(Bbg/PM)