Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
Mereka adalah dua mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta seorang konsultan bernama Ibrahim Arief.
Namun, salah satu nama yang paling disorot, Jurist Tan, diketahui telah meninggalkan Indonesia sebelum surat pencegahan diterbitkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa data lalu lintas keimigrasian menunjukkan Jurist sudah berada di luar negeri. “Sepertinya sudah di luar negeri. Tapi kami belum tahu persis di negara mana,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Berikut Data Armada Perang AS yang Dikerahkan ke Iran, Picu Perang Besar
Penerimaan Pajak Kering, Baru Terkumpul 31 Persen dari Target, Ada Apa?
Menelisik Jokowi Ketika “Melindungi” Gibran Dari Ancaman Pemakzulkan?
Hingga kini, Kejagung masih mempertimbangkan opsi hukum lanjutan untuk tetap memeriksa Jurist Tan. Termasuk berkoordinasi terkait izin tinggal dan kemungkinan penarikan keterangan di luar negeri. Jurist juga sempat mengajukan permintaan agar diperiksa secara daring, namun penyidik Jampidsus menolak dan tetap menghendaki pemeriksaan langsung di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan.
Pemanggilan terhadap Jurist dijadwalkan pada Selasa (17/6/2025), namun ia kembali mangkir dengan alasan pribadi dan ketidakhadiran tersebut merupakan yang ketiga kalinya.
Sementara itu, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief telah menjalani pemeriksaan pekan lalu. Kejagung menyatakan, meskipun para staf khusus tidak memiliki wewenang pengambilan keputusan resmi, mereka diduga memberi arahan atau saran terkait proyek senilai Rp9,9 triliun itu. “Kalau bukan mereka yang memutuskan, siapa yang memberi arahannya? Itu yang sedang kami dalami,” kata Harli.
Warga Aceh Apresiasi Presiden Walau Masih Menyisakan Beberapa Perjanjian
Usai Presiden Putuskan Empat Pulau Aceh, Wali Nanggroe Aceh Temui Jusuf Kalla
Wilayah Ini Waspada! Gempa Megathrust Hitungan Menit Picu Tsunami 20 Meter
Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan Kejagung berkomitmen mengungkap siapa saja pihak yang benar-benar terlibat dalam kebijakan pengadaan besar-besaran tersebut.
(Hen/PM)