KEMIRIPAN SISTEM WILAYATUL FAQIH IRAN DENGAN SISTEM MPR-RI BERDASARKAN UUD 1945 ASLI

Mei 1, 2026

Catatan: M. Hatta Taliwang

Iran dikenal sebagai negara yang memiliki ketangguhan dalam sistem kepemimpinan nasionalnya. Salah satu faktor utamanya adalah penerapan konsep Wilayatul Faqih, yang dalam beberapa aspek memiliki kemiripan dengan sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebelum amandemen.

Sistem ini, menurut salah seorang pendiri bangsa, Prof. Dr. Mr. Soepomo, merupakan “sistem tersendiri” yang dirancang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Sistem demikian relatif lebih sulit ditembus oleh pengaruh liberalisme dibandingkan sistem demokrasi liberal ala Barat.

Dalam skala yang lebih kecil, pola serupa dapat ditemukan dalam mekanisme kepemimpinan organisasi seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maupun Muhammadiyah. Sistem MPR sejatinya sangat kokoh, sepanjang tidak dikooptasi oleh kekuasaan eksekutif sebagaimana pernah terjadi pada era Soekarno dan Soeharto.

Iran telah membuktikan ketahanan sistemnya. Bahkan ketika menghadapi tekanan berat, termasuk pembunuhan tokoh-tokoh penting oleh kekuatan asing, negara tetap stabil tanpa kekacauan internal yang berarti. Hal ini menunjukkan kuatnya desain kelembagaan mereka.

Seandainya Indonesia tetap konsisten menjalankan sistem kekuasaan sebagaimana dirumuskan dalam UUD 1945 asli, sangat mungkin bangsa ini memiliki daya tahan yang lebih besar terhadap penetrasi ideologi liberal, zionis, maupun komunis.

Tulisan ini sekaligus melengkapi catatan Saudara Agus Maksum mengenai hubungan konseptual antara Wilayatul Faqih dan MPR.


I. Wilayatul Faqih dalam Sistem Politik Iran

Wilayatul Faqih merupakan konsep fiqih yang menjadi dasar sistem politik Iran sejak Revolusi Islam 1979. Intinya, kepemimpinan tertinggi negara berada di tangan seorang ulama (faqih) yang dianggap:

  • paling alim dalam ilmu agama,
  • memiliki keadilan moral,
  • mampu memimpin umat.

Jabatan ini dikenal sebagai Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader). Tokoh utama yang merumuskan konsep ini adalah Ruhollah Khomeini.

Kewenangan Pemimpin Tertinggi

  1. Panglima tertinggi angkatan bersenjata.
  2. Menentukan arah strategis negara.
  3. Mengangkat pejabat-pejabat kunci, seperti Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Media Nasional.
  4. Mengawasi presiden dan parlemen.

Dengan demikian, posisi ini bukan sekadar simbol religius, tetapi juga memiliki otoritas politik yang sangat besar.


II. Prinsip Syura dalam Sistem Iran

Iran juga menerapkan prinsip syura atau musyawarah melalui berbagai lembaga negara, antara lain:

  • Majelis Syura Islam (Parlemen);
  • Majelis Khobregan (Assembly of Experts), yang memilih dan dapat memberhentikan Pemimpin Tertinggi;
  • Dewan Garda Konstitusi, yang menyaring undang-undang serta calon peserta pemilu.

Karena itu, sistem Iran merupakan perpaduan antara:

  • Teokrasi (kepemimpinan ulama), dan
  • Republik (pemilu dan parlemen).

III. Kemiripan dengan MPR dalam UUD 1945 Asli

1. Lembaga Tertinggi Negara

Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara. Kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, sedangkan presiden merupakan mandataris MPR.

2. Anti-Fragmentasi Kekuasaan

Kedua sistem menolak pemisahan kekuasaan ala liberal Barat secara mutlak.

  • Di Iran, pusat kedaulatan berada pada Faqih.
  • Di Indonesia, pusat kedaulatan berada pada MPR.

Tujuannya sama: menjaga kesatuan arah negara.

3. Musyawarah sebagai Dasar

  • Iran menggunakan prinsip syura.
  • Indonesia menggunakan prinsip permusyawaratan/perwakilan.

Keduanya menekankan hikmah kebijaksanaan, bukan sekadar voting mayoritas.

4. Penjaga Ideologi Negara

  • Di Iran, ulama menjaga Islam sebagai dasar negara.
  • Di Indonesia, MPR menjaga Pancasila dan UUD 1945.

Keduanya berfungsi sebagai penjaga arah ideologis bangsa.

5. Eksekutif Tidak Absolut

  • Presiden Iran tunduk pada Pemimpin Tertinggi.
  • Presiden Indonesia tunduk pada MPR.

Artinya, eksekutif bukan pemegang kekuasaan tertinggi.


IV. Perbedaan Mendasar

1. Sumber Legitimasi

  • Iran: teologis, berbasis Islam Syiah.
  • Indonesia: Pancasila dan kedaulatan rakyat.

2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi

  • Iran: individu (Wali Faqih).
  • Indonesia: lembaga kolektif (MPR).

3. Peran Agama

  • Iran adalah negara teokratis.
  • Indonesia adalah negara Pancasila yang religius, tetapi bukan negara agama.

4. Seleksi Elite

  • Iran: melalui penyaringan ulama.
  • Indonesia: melalui mekanisme politik representatif.

V. Kelebihan dan Potensi Kelemahan

Sistem seperti ini memiliki sejumlah keunggulan:

  • lebih tahan terhadap penetrasi liberalisme;
  • ideologi negara lebih terlindungi;
  • elite lebih terkendali;
  • tidak mudah berubah oleh opini publik jangka pendek.

Namun, terdapat pula risiko:

  • berpotensi menjadi oligarki tertutup;
  • ruang kritik dapat menyempit bila mekanisme kontrol melemah.

VI. Kesimpulan

Pada dasarnya, sistem Iran dan sistem MPR dalam UUD 1945 asli memiliki sejumlah persamaan mendasar:

  • sama-sama anti-liberalisme;
  • menekankan musyawarah;
  • memiliki lembaga penjaga ideologi;
  • menempatkan eksekutif di bawah otoritas yang lebih tinggi.

Perbedaan utamanya terletak pada pusat legitimasi dan bentuk kekuasaan tertinggi.

  • Iran adalah teokrasi dengan ulama sebagai pusat kekuasaan.
  • Indonesia, menurut UUD 1945 asli, adalah negara integralistik dengan MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.

Dalam konteks ini, gagasan untuk menghidupkan kembali roh permusyawaratan bukanlah upaya kembali ke masa lalu, melainkan ikhtiar untuk menemukan kembali fondasi asli republik: kekuasaan yang dipandu oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

MHT, 30 April 2026

editor: Agusto Sulistio