Pikiran merdeka.com, JAKARTA — Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis , 23 April 2026. Dalam perkara perdata Nomor 303/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, majelis hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat, Rr. Fransiska Kumalawati Susilo, untuk sebagian.
Putusan ini bukan sekadar kemenangan biasa. Di baliknya, terdapat peran krusial keterangan ahli dari Universitas Lambung Mangkurat, yakni Dr. Anang Shophan Tornado, yang dinilai memperkuat konstruksi hukum penggugat dalam membuktikan keabsahan perkawinan yang disengketakan.
Berdasarkan amar putusan yang ditayangkan melalui sistem e-court, majelis hakim menyatakan bahwa perkawinan antara penggugat dan Edward Seky Soeryadjaya yang dilangsungkan pada 1 Agustus 1994 di Santa Ana, California, Amerika Serikat, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
Tak hanya itu, majelis juga membatalkan Kartu Keluarga yang mencantumkan pihak lain sebagai istri sah. Dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan diperintahkan untuk dicabut oleh instansi terkait.
Langkah ini sekaligus menegaskan posisi hukum penggugat sebagai satu-satunya istri sah menurut hukum Indonesia, serta memerintahkan tergugat untuk mengakui fakta hukum tersebut.
Di sisi lain, gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan para tergugat justru kandas total. Majelis hakim menolaknya seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Wilpan Pribadi,SH.MH menyebut putusan ini sebagai bentuk pengakuan hukum yang telah lama diperjuangkan.
Amar putusan ini menegaskan status hukum klien kami sebagai istri sah, sekaligus membatalkan dokumen yang bertentangan dengan fakta hukum. Ini adalah kemenangan atas kebenaran,” tegasnya.
Sorotan tajam juga mengarah pada peran keterangan ahli dalam perkara ini. Kehadiran Dr. Anang Shophan Tornado dari Universitas Lambung Mangkurat disebut menjadi salah satu elemen penting yang memperkuat dalil-dalil hukum penggugat di persidangan.
Meski demikian, hingga saat ini salinan lengkap putusan beserta pertimbangan hukum majelis hakim belum dipublikasikan. Artinya, publik masih menunggu apakah argumentasi ahli tersebut secara eksplisit menjadi bagian dari pertimbangan hakim.
Yang jelas, putusan ini membuka babak baru dan berpotensi memicu langkah hukum lanjutan dari pihak tergugat, termasuk kemungkinan banding.
Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif: keabsahan perkawinan, legalitas dokumen kependudukan, dan pertarungan status hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Dengan putusan ini, satu hal menjadi terang—pengadilan telah mengambil posisi tegas.
Namun, pertarungan hukum tampaknya belum benar-benar berakhir.(jfr)