Sengketa Tanah Jatiluhur Memanas, Pihak Klaim Tanah Tanpa Bukti Diminta Tunjukkan Data Sah

Mei 1, 2026

PIKIRANMERDEKA.COM, BEKASI, 30 April 2026 — Proses mediasi sengketa lahan yang berlangsung di Kantor Lurah Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (30/4/2026), berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan. Pertemuan yang mempertemukan para pihak tersebut belum menemukan titik temu terkait klaim kepemilikan tanah yang diperselisihkan.

Mediasi dipimpin langsung oleh Lurah Jatiluhur, Odih Suryadi, S.Sos., dengan menghadirkan pihak pertama Umi Oktovia Lia Kartini dan pihak kedua Roswaty Siregar. Turut hadir Sekretaris Lurah, staf kelurahan Iwan, Ketua RT 004/RW 005 Carles Nadi, Tumini Ali, SH., serta Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) Harry Amiruddin.

Namun, sejumlah pihak penting tidak hadir dalam forum tersebut, di antaranya pemilik awal tanah Surya Kencana dan perwakilan PPAT Kecamatan Jatiasih. Staf PPAT Kecamatan Jatiasih, Hermansyah, juga tidak hadir dalam mediasi tersebut. Ketidakhadiran ini dinilai memengaruhi efektivitas jalannya pertemuan.

Dalam sesi penyampaian pendapat, Roswaty Siregar sebagai pihak kedua terlebih dahulu menyampaikan pernyataannya. Dengan nada emosional, ia meminta agar persoalan segera diselesaikan dan mengajukan tuntutan kompensasi atas lahan yang disengketakan. Namun, pernyataan tersebut tidak disertai bukti kepemilikan yang sah.

Sebaliknya, pihak pertama Umi Oktovia Lia Kartini yang didampingi orang tuanya, Tumini Ali, SH., menunjukkan sejumlah dokumen lengkap di hadapan peserta mediasi. Dokumen tersebut mencakup bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta kronologi penguasaan lahan dari awal hingga saat ini.

Tumini Ali menegaskan bahwa pihaknya hadir dengan dasar hukum yang kuat dan siap memperjuangkan kebenaran. Ia menyatakan seluruh data yang dimiliki sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika diperlukan, pihaknya siap menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin, menyoroti adanya klaim kepemilikan tanpa didukung data valid. Menurutnya, setiap pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah seharusnya mampu menunjukkan dokumen resmi, bukan sekadar mengajukan tuntutan tanpa dasar yang jelas.

Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum dalam proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) di lingkungan PPAT Kecamatan Jatiasih. Menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil.

Mediasi yang berlangsung cukup dinamis tersebut akhirnya ditutup tanpa kesepakatan. Pihak kelurahan menegaskan hanya berperan sebagai fasilitator, sementara penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada para pihak, termasuk kemungkinan melalui jalur hukum.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keabsahan dokumen dan transparansi dalam sengketa pertanahan, serta perlunya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.