Haikal Safar Sekjen Propindo Ajak Organisasi Advokat Bersatu Wujudkan Penegakan Hukum Bermartabat

Apr 30, 2026

Pikiran merdeka.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar, mengajak seluruh organisasi profesi advokat di Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kolaborasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang bermartabat, adil, dan tanpa diskriminasi.

Seruan tersebut disampaikan Heikal Safar saat melakukan kunjungan kerja ke Makau, China, pada Kamis (30/4/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa prinsip dasar penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, independen, serta bebas dari perlakuan berbeda terhadap siapa pun.

Penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan. Tidak boleh ada diskriminasi ataupun pandang bulu dalam proses hukum. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujar Heikal.

Menurutnya, tantangan dunia advokat di Indonesia saat ini bukan hanya berkaitan dengan kualitas profesi, tetapi juga bagaimana membangun sinergi antarlembaga advokat di tengah sistem organisasi yang menganut pola multi-bar, yakni keberadaan banyak wadah organisasi profesi.

Kondisi tersebut, kata Heikal, berbeda dengan konsep single bar yang menempatkan advokat dalam satu wadah tunggal. Namun demikian, ia menilai keberagaman organisasi bukan hambatan untuk menciptakan kolaborasi yang kuat.

Perbedaan wadah organisasi tidak boleh menjadi sekat. Justru harus menjadi ruang untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga marwah profesi advokat serta mendukung penegakan hukum yang bermartabat,” tegasnya.

Heikal juga menyoroti pentingnya membangun kesadaran bersama bahwa setiap organisasi advokat memiliki posisi setara dalam ekosistem profesi hukum di Indonesia. Karena itu, komunikasi dan kolaborasi harus terus diperkuat agar profesi advokat semakin solid dalam mengawal keadilan.

Di Indonesia, terdapat sejumlah organisasi advokat yang selama ini menjadi bagian penting dalam dunia hukum, di antaranya Perhimpunan Advokat Indonesia, Ikatan Advokat Indonesia, Kongres Advokat Indonesia, Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia, serta Federasi Advokat Republik Indonesia.

Menurut Heikal, seluruh organisasi tersebut merupakan elemen strategis dalam menjaga integritas profesi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Ia berharap momentum ini dapat menjadi awal dari konsolidasi besar profesi advokat di Indonesia, sehingga seluruh organisasi mampu bergerak bersama dalam satu visi: menghadirkan hukum yang adil, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.  

Advokat adalah pilar penting dalam sistem peradilan. Karena itu, persatuan profesi menjadi kunci agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar instrumen kekuasaan,” pungkasnya.