Keluhan Orang Tua Siswa soal SPMB SMA Negeri di Depok, Soroti Kinerja Pemprov Jabar dan Dinas Pendidikan,yang menghabat cita cita Generasi Muda Indonesia

Jun 10, 2026

Pikiran merdeka.com DEPOK 10,juni 2026 – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Sejumlah orang tua siswa mengaku kecewa terhadap proses penerimaan peserta didik baru tingkat SMA negeri yang dinilai belum memberikan kepastian dan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat.

Salah seorang orang tua siswa mengungkapkan kekecewaannya setelah anaknya mengalami kendala dalam proses pendaftaran ke SMA Negeri yang menjadi tujuan. Menurutnya, meskipun pemerintah telah menerapkan sistem penerimaan berbasis domisili dan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, masih terdapat berbagai persoalan teknis yang membuat masyarakat kebingungan.

Kekecewaan tersebut bahkan diarahkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang dinilai belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan secara maksimal, khususnya dalam pelaksanaan SPMB.

Orang tua siswa tersebut mengaku telah mendatangi kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bogor untuk meminta penjelasan terkait proses penerimaan siswa. Dalam pertemuan itu, pihak dinas disebut menjelaskan bahwa terdapat mekanisme yang harus ditempuh melalui akun pendaftaran siswa sesuai dengan sekolah tujuan yang dipilih, termasuk untuk pendaftaran ke SMA Negeri 3 Depok.

Menurut para orang tua, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan sistem pendaftaran, tetapi juga menyangkut transparansi informasi dan kepastian prosedur yang harus dijalani calon peserta didik. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), jalur domisili memang dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil kepada murid agar memperoleh layanan pendidikan yang dekat dengan tempat tinggalnya. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sistem penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. �

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa untuk jenjang SMA, apabila jumlah pendaftar melalui jalur domisili melebihi kuota yang tersedia, maka seleksi dilakukan berdasarkan kemampuan akademik, jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah, dan usia calon murid. �

Pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen juga menyatakan bahwa perubahan sistem dari PPDB menjadi SPMB bertujuan memperkuat pemerataan akses pendidikan dan mendekatkan layanan sekolah kepada masyarakat melalui jalur domisili. �

Meski demikian, berbagai keluhan dari masyarakat menunjukkan bahwa implementasi kebijakan di lapangan masih menghadapi tantangan. Sejumlah orang tua berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB agar tidak ada calon siswa yang dirugikan akibat persoalan administratif maupun teknis.

Pengamat pendidikan menilai bahwa keberhasilan SPMB tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik, tetapi juga oleh kesiapan sistem, kualitas pelayanan publik, serta kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait keluhan yang disampaikan oleh sejumlah orang tua siswa tersebut. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret agar proses penerimaan murid baru berjalan lancar, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik.