Pikiran merdeka.com, Jakarta, 6 Juli 2026 – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar acara Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Sasana Adirasa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Senin (6/7).
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan doa oleh Retno Lestari, dilanjutkan pertunjukan wayang yang mengangkat nilai-nilai budi pekerti sebagai wujud pelestarian budaya sekaligus penguatan karakter bangsa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Kebudayaan Fadli Zon beserta jajaran Kementerian Kebudayaan, para tokoh penghayat kepercayaan, budayawan, dan tamu undangan dari berbagai daerah.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Surono, menyampaikan bahwa usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diperjuangkan sejak tahun 2005. Menurutnya, terbitnya Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan.
Harapan kami, Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat diperingati setiap tahun sebagai momentum memperkuat persatuan, toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman budaya spiritual bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki kekayaan budaya, tradisi, dan peradaban yang sangat besar sebagai warisan dari para leluhur.
Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan ragam budaya dan peradaban. Kekayaan itu merupakan warisan nenek moyang yang harus kita jaga, lestarikan, dan terus diwariskan kepada generasi penerus,” kata Fadli Zon.
Ia menambahkan bahwa keberadaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara.
Konstitusi telah menjamin keberadaan seluruh warga negara, termasuk para penghayat kepercayaan. Indonesia berdiri karena mampu merawat keberagaman dalam semangat persatuan,” tegasnya.
Melalui penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah berharap semakin memperkuat penghormatan terhadap nilai-nilai budaya spiritual, mempererat persaudaraan antarkelompok masyarakat, serta memperkokoh identitas Indonesia sebagai bangsa yang majemuk.
Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan dan tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.(jfr)