Ijazah Jokowi, Ketika Kebenaran Menemukan Jalannya Sendiri

Agu 15, 2026

Oleh: Agusto Sulistio – Citizen Journalist.

Ada satu pertanyaan yang sampai hari ini belum sepenuhnya selesai di tengah masyarakat, jika ijazah S1 Joko Widodo memang asli, mengapa polemik tentangnya terus berulang?

Dan jika ada pihak yang meyakini sebaliknya, mengapa pembuktian di ruang pengadilan justru belum menghasilkan titik terang yang benar-benar memuaskan semua pihak?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi memasuki tahapan hukum baru.

Namun sebelum menarik kesimpulan, ada baiknya publik melihat persoalan ini berdasarkan fakta persidangan, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan para pihak.

Perkara Roy Suryo, misalnya, memang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 300/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim, sedangkan perkara Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa tercatat dengan Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim.

Roy kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkembangannya, pada 20 Juli 2026 hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan status tersangka Roy tetap sah. Hakim juga menilai pengajuan praperadilan setelah perkara dilimpahkan berpotensi mengganggu pemeriksaan pokok perkara.

Dengan demikian, kurang tepat jika dikatakan Roy Suryo semata-mata sedang menghindari sidang pokok perkara. Justru fakta terakhir menunjukkan bahwa tim hukumnya sejak Juni 2026 telah menyiapkan persidangan pokok perkara, sementara praperadilan ditempuh sebagai upaya hukum tersendiri. Bahkan setelah eksepsi dr. Tifa dikabulkan, Roy menyatakan dirinya tetap menjalani proses persidangan dan berharap putusan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi perkaranya.

Di sinilah publik perlu berhati-hati.

Praperadilan tidak sama dengan pembuktian apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.

Praperadilan terutama menyangkut sah atau tidaknya tindakan hukum dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka. Karena itu, menang atau kalah dalam praperadilan tidak otomatis menjawab substansi keaslian ijazah.

Justru pertanyaan mengenai dokumen itulah yang seharusnya ditempatkan pada ruang pembuktian yang tepat.

Kebenaran Tidak Boleh Ditentukan oleh Sorak-Sorai

Polemik ijazah Jokowi telah berlangsung bertahun-tahun. Persoalannya bukan lagi soal persoalan selembar dokumen akademik.

Namu telah menjadi persoalan kepercayaan publik.

Ketika seseorang mengatakan ijazah itu palsu, maka tuduhan tersebut harus dapat dibuktikan. Sebaliknya, ketika seseorang menyatakan ijazah itu asli, pernyataan tersebut juga idealnya diperkuat oleh bukti yang dapat diuji.

Dalam negara hukum, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara.

Hal itu ditentukan oleh bukti.

Karena itu, pernyataan Rismon Sianipar pada 13 Maret 2026 menjadi bagian penting dari perjalanan polemik ini. Setelah melakukan penelitian ulang, ahli digital forensik tersebut menyatakan ijazah Jokowi dan Gibran asli. Rismon juga menyampaikan bahwa kesimpulannya diperoleh setelah menguji sejumlah variabel, termasuk aspek geometri, translasi, rotasi dan pencahayaan.

Pernyataan itu tentu memiliki arti penting.

Tetapi secara prinsip, sebuah pengakuan, baik yang menyatakan asli maupun palsu, tetap berbeda dengan putusan pengadilan mengenai pokok persoalan.

Sebab pengadilan memiliki mekanisme pembuktian, pemeriksaan saksi, ahli, dokumen dan alat bukti lain yang dapat diuji secara berhadap-hadapan.

Di situlah sesungguhnya ruang paling sehat untuk mengakhiri polemik.

Ketika Perkara Masuk Pengadilan, Semua Pihak Mendapat Kesempatan

Ada hal menarik dari perkembangan terbaru.

Dr. Tifa memilih menghadapi persidangan pokok perkara. Namun pada 23 Juli 2026, majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsinya dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Berkas perkara, dakwaan dan barang bukti kemudian diperintahkan dikembalikan kepada penuntut umum.

Roy Suryo kemudian menyatakan bahwa putusan tersebut semestinya menjadi pertimbangan bagi perkaranya karena menurut dia terdapat kesamaan persoalan dalam dakwaan. Namun Roy tetap harus menjalani proses hukumnya sendiri.

Fakta ini menunjukkan bahwa perjalanan perkara masih panjang.

Artinya, terlalu dini mengatakan bahwa polemik telah berakhir hanya karena seseorang mengakui keaslian ijazah atau karena satu perkara memperoleh putusan sela.

Sebaliknya, juga terlalu dini mengatakan bahwa ijazah terbukti palsu hanya karena ada pihak yang sejak awal meyakininya demikian.

Kedua kesimpulan itu sama-sama harus ditahan sampai bukti berbicara.

Mengapa Nama Eggi Sudjana Kembali Relevan?

Di tengah perjalanan panjang tersebut, nama Prof. Eggi Sudjana memang tidak dapat dilepaskan begitu saja dari sejarah polemik ijazah Jokowi.

Jauh sebelum perkara terbaru Roy Suryo dan dr. Tifa, Eggi Sudjana pernah menjadi kuasa hukum Bambang Tri Mulyono dalam perkara yang membawa isu ijazah Jokowi ke ruang pengadilan.

Pada Januari 2023, Eggi bahkan meminta Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya ke persidangan untuk diperlihatkan serta diuji. Pernyataan itu diberitakan secara luas dan menunjukkan bahwa sejak saat itu Eggi memilih membawa persoalan tersebut ke arena pembuktian hukum.

Di sinilah penting membedakan antara pendapat politik dan posisi hukum seseorang.

Eggi Sudjana maupun Damai Hari Lubis tidak dapat begitu saja dikatakan telah mengakui ijazah Jokowi asli, hanya karena pada Januari 2026 telah bertemu Jokowi di Solo dan kemudian perkara yang menjeratnya dihentikan melalui SP3 setelah adanya proses restorative justice. Pertemuan tersebut memang terjadi pada 8 Januari 2026 dan setelah itu Jokowi mengajukan restorative justice yang kemudian diikuti penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan DHL.

Namun apa yang terjadi dalam pertemuan tersebut harus dibaca secara hati-hati.

Tidak tepat pula menjadikan sebuah pertemuan politik atau proses restorative justice sebagai bukti bahwa substansi persoalan ijazah telah dinyatakan benar atau salah. Sekalipun Eggi Sudjana menyampaikan ke publik bahwa dirinya saat bertemu Jokowi tidak meminta maaf dan akui ijazah Jokowi asli atau palsu.

Keduanya adalah dua persoalan yang berbeda.

Justru karena itu, apabila Eggi Sudjana masih memiliki pertanyaan mengenai keaslian dokumen tersebut, maka pertanyaan tersebut harus ditempatkan kembali dalam mekanisme hukum yang sah.

Politik Ada, Tetapi Jangan Mengalahkan Pembuktian

Mengapa isu ijazah ini terasa sangat politis?

Karena yang dipertaruhkan bukan cuma kertas bertuliskan nama seorang sarjana.

Joko Widodo adalah mantan Presiden Republik Indonesia. Selama lebih dari satu dekade, namanya menjadi pusat pertarungan politik nasional. Karena itu, segala persoalan yang menyangkut legitimasi pribadi, pendidikan, jabatan dan perjalanan politiknya dengan mudah memperoleh dimensi politik.

Tetapi adanya dimensi politik tidak otomatis membuktikan adanya rekayasa politik.

Ini penting.

Dugaan harus tetap disebut dugaan.

Kepentingan politik boleh dianalisis, tetapi kesimpulan hukum harus berdiri di atas alat bukti.

Justru di sinilah kedewasaan demokrasi diuji.

Jangan sampai publik mengganti pengadilan dengan media sosial. Jangan pula mengganti bukti dengan jumlah pengikut.

Jika ijazah asli, tunjukkan bukti yang dapat diuji.

Jika ada pihak yang menyatakan palsu, buktikan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Selesai.

Jangan Menggantungkan Kebenaran pada Satu Orang

Ada kecenderungan dalam setiap kontroversi untuk mencari satu tokoh yang dianggap sebagai “ksatria terakhir”.

Dalam kasus ijazah Jokowi, sebagian orang pernah menaruh harapan kepada Rismon Sianipar. Tetapi kemudian Rismon justru menyatakan bahwa berdasarkan penelitian ulang, ijazah tersebut asli. Ia bahkan menyampaikan permintaan maaf.

Perubahan sikap itu semestinya tidak hanya dibaca sebagai kemenangan satu kubu. Ada pelajaran yang lebih penting.

Seorang peneliti harus berani mengubah kesimpulan ketika bukti baru menunjukkan kesimpulan sebelumnya keliru.

Itulah sikap ilmiah.

Maka, jika suatu hari ada pihak lain yang menemukan bukti berbeda, ruang untuk mengujinya juga harus terbuka.

Tetapi ia harus bersedia membawa temuannya ke mekanisme pembuktian yang dapat diperiksa.

Bukan cuma membuat pernyataan.

Bukan pula membuat konten.

Bukan sekadar mengumpulkan massa.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Dalam konteks inilah nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih mungkin disebut dalam peta perjalanan hukum isu tersebut, bukan karena mereka otomatis benar, melainkan karena keduanya memiliki pengalaman berhadapan dengan perkara yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.

Pengalaman itu tentu tidak serta-merta membuat mereka menjadi pemegang kebenaran.

Tetapi jika suatu hari terdapat gugatan baru yang memenuhi syarat hukum dan benar-benar ditujukan untuk menguji substansi dokumen, maka mereka, seperti halnya advokat lainnya, memiliki kesempatan menggunakan pengalaman tersebut dalam forum hukum.

Yang perlu dijaga adalah satu prinsip, yakni, jangan menjadikan keberanian sebagai pengganti bukti.

Keberanian diperlukan untuk membawa perkara ke pengadilan.

Pengetahuan hukum diperlukan untuk menyusun argumentasi.
Strategi persidangan diperlukan untuk menghadapi pembuktian.

Tetapi pada akhirnya, bukti tetap menjadi penentu.

Kebenaran Tidak Pernah Bergantung pada Satu Persidangan

Karena itu, seandainya proses hukum Roy Suryo nantinya tidak sampai pada pembuktian substansi sebagaimana diharapkan sebagian masyarakat, bukan berarti pencarian kebenaran otomatis selesai.

Begitu pula jika satu perkara berhenti karena persoalan formil.

Putusan formil tidak selalu menjawab persoalan materiil.

Inilah yang sering dilupakan dalam perdebatan publik.

Satu perkara dapat berhenti karena alasan prosedural, sementara pertanyaan sosial yang melatarbelakanginya tetap hidup.

Tetapi hidupnya pertanyaan sosial bukan berarti tuduhan otomatis benar.

Hal tersebut hanya berarti masih ada ruang bagi masyarakat untuk meminta penjelasan melalui jalur yang sah.

Dan bila memang ada pihak yang memiliki bukti baru, memiliki kedudukan hukum yang tepat, memahami strategi litigasi serta berani mempertanggungjawabkan gugatannya, maka pintu hukum pada prinsipnya tetap tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada Akhirnya, Yang Dicari Bukan Kemenangan

Polemik ijazah Jokowi seharusnya tidak berakhir dengan pertanyaan,

“Siapa yang menang?”

Roy Suryo menang?

Jokowi menang?

Rismon menang?

Eggi Sudjana menang?

Atau kelompok tertentu menang?

Bukan itu tujuan negara hukum.

Yang seharusnya menang adalah kebenaran yang dibuktikan melalui hukum.

Jika ijazah itu asli, maka biarlah bukti dan mekanisme hukum semakin memperkuatnya.

Jika ada persoalan yang belum terjawab, biarlah pertanyaan tersebut diuji melalui prosedur yang sah.

Tidak perlu takut terhadap pembuktian.

Sebab dokumen yang benar tidak semestinya takut diperiksa. Dan tuduhan yang benar juga tidak semestinya takut diuji.

Di situlah letak keadilan.

Masyarakat juga tidak perlu terburu-buru berputus asa hanya karena seorang tokoh mundur, mengubah sikap, kalah dalam praperadilan, atau sebuah perkara berhenti pada persoalan prosedural.

Kebenaran tidak pernah dimiliki oleh satu orang.

Dan juga tidak lahir dari satu konferensi pers.

Kebenaran menemukan jalannya melalui bukti, waktu dan keberanian untuk mengujinya secara terbuka.

Maka, jika suatu hari ada pihak yang datang dengan bukti baru, memiliki dasar hukum yang kuat, lalu membawa kembali persoalan ini ke ruang pengadilan, masyarakat tentu berhak menyaksikannya.

Tetapi sampai saat itu tiba, kita semua perlu belajar menahan diri.

Jangan menyebut palsu sebelum terbukti.

Jangan pula menutup ruang pertanyaan hanya karena seseorang telah menyatakan asli.

Sebab dalam negara hukum, yang paling penting bukan siapa yang paling dahulu berbicara, melainkan siapa yang mampu membuktikan apa yang dikatakannya.

Dan mungkin, pada akhirnya, itulah pelajaran terbesar dari polemik panjang ijazah Jokowi, bahwa kebenaran tidak perlu dibela dengan kemarahan.

Namun hanya membutuhkan satu hal kesediaan untuk membuktikannya, secara serius, jujur dan tanggung jawab.

Kalibata, Jaksel, Sabtu 15 Agustus 2026, 06:09 Wib.