TMS Tempuh Jalur Hukum terhadap Pemilik Lahan Penambangan Ilegal Skala Industri di Sangihe

Sep 18, 2026

Pikiranmerdeka.com, Sangihe – PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menempuh jalur hukum terhadap para pemilik lahan yang diduga memungkinkan dan turut terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal skala besar di dalam wilayah Kontrak Karya perusahaan.

Para pemilik lahan tersebut pada akhirnya bertanggung jawab atas pencurian aset negara dan telah meninggalkan kerusakan serta pencemaran lingkungan yang berdampak kepada masyarakat Sangihe, Sulawesi Utara.

TMS memiliki Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, yang memberikan hak dan kewenangan hukum kepada perusahaan untuk mengelola sumber daya mineral berharga secara eksklusif di wilayah selatan Pulau Sangihe.

Para pemilik lahan telah mengizinkan kegiatan penambangan ilegal berlangsung sejak sekitar 2020 hingga 2026.

Aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat dan fasilitas pengolahan mineral.

Seluruh aktivitas tersebut, menurut TMS, telah diidentifikasi melalui investigasi lapangan, survei drone udara, foto, serta dokumentasi video. TMS menyatakan para pemilik lahan pada akhirnya bertanggung jawab atas hilangnya emas dan perak tersebut.

TMS juga menyatakan gugatan tersebut ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban para pemilik lahan yang mengizinkan kegiatan penambangan ilegal berlangsung. Perusahaan menuntut pemulihan kerugian material dan immaterial sebesar Rp624.027.621.542.

TMS juga menyatakan tengah mempersiapkan gugatan tambahan terhadap pemilik lahan lainnya, serta terdapat kemungkinan pengajuan tuntutan pidana dan sanksi finansial tambahan terhadap pihak-pihak yang dituduh.

Yang terpenting, TMS menyatakan bahwa apabila gugatan tersebut dikabulkan pengadilan, dana yang berhasil dipulihkan akan digunakan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Sangihe, memenuhi kewajiban pajak negara yang belum terpenuhi, serta mendukung rehabilitasi dan reklamasi lingkungan.

Bagaimana TMS Menghitung Kerugian Negara?
Dalam setiap gugatan, TMS mencantumkan secara rinci jumlah emas dan perak yang menurut perusahaan harus dikembalikan oleh masing-masing pemilik lahan.

Secara keseluruhan, TMS menyebut sebanyak 151,495 kilogram emas dan 1.757,67 kilogram perak, dengan estimasi nilai total Rp324.027.621.542, telah dicuri dari Republik Indonesia.

TMS menyatakan dapat memperoleh estimasi sumber daya mineral yang diekstraksi dari masing-masing bidang tanah dengan membandingkan kondisi sumber daya sebelum dan sesudah aktivitas penambangan ilegal dimulai.

Hingga 2018, sebelum aktivitas penambangan ilegal dimulai, TMS telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi geologi secara sistematis, termasuk pengeboran, pemodelan geologi, dan pengujian metalurgi sebagai bagian dari Studi Kelayakan (Feasibility Study).

Berdasarkan informasi tersebut, TMS menyatakan mengetahui jumlah emas dan perak yang terdapat di setiap bidang lahan sebelum dimulainya penambangan ilegal skala industri.

Baru-baru ini, TMS juga menyelesaikan studi geologi menggunakan teknologi LiDAR drone untuk mengukur perubahan topografi di wilayah sumber daya mineral perusahaan.

Dengan membandingkan perubahan elevasi dan pola sumber daya yang diketahui dengan data kondisi awal, TMS menyatakan dapat menentukan secara akurat jumlah logam mulia yang diduga telah diekstraksi secara ilegal dari masing-masing bidang lahan.

Siapa yang Digugat TMS?

Sejauh ini, TMS telah mengajukan tiga perkara berbeda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara TMS/IX/2026/87, TMS/IX/2026/85, dan TMS/VII/2026/73.

Dalam gugatan TMS/IX/2026/87, TMS menghitung total kekayaan mineral yang menurut perusahaan telah diambil dari negara sebesar Rp159.514.369.333. Perusahaan juga menuntut tambahan kerugian immaterial sebesar Rp100.000.000.000, sehingga total tuntutan mencapai Rp259.514.369.333.

Para pemilik lahan dan nilai total emas serta perak yang menurut TMS menjadi tanggung jawab mereka adalah:
• Moses Silimbulang: Rp14.556.807.805
• Masfel Salama: Rp2.199.761.247
• Naftali Samalari: Rp44.580.865.882
• Arsad Lawendatu: Rp2.919.644.783
• Abdul Rahim Manoppo: Rp31.337.787.786
• Muhammad Anwar Tatali: Rp63.919.501.830.

Selain itu, Lukas Lumape disebut sebagai operator tambang ilegal untuk para pemilik lahan tersebut.

Karena gugatan TMS/IX/2026/87 menuntut ganti rugi secara bersama-sama berdasarkan dugaan kerja sama antara seluruh pihak, TMS menyatakan masing-masing tergugat bertanggung jawab atas total kerugian, bukan hanya kerugian yang dikaitkan dengan bidang lahan masing-masing.

Dalam gugatan kedua, TMS/VII/2026/73, TMS menuduh Dicky Marvel Makagansa sebagai operator sekaligus pemilik lahan tempat tambang ilegal beroperasi.

TMS menghitung total kekayaan mineral yang menurut perusahaan telah diambil Dicky dari negara sebesar Rp98.351.654.222. Perusahaan juga menuntut tambahan kerugian immaterial sebesar Rp100.000.000.000, sehingga total tuntutan mencapai Rp198.351.654.222.

Dalam gugatan TMS/IX/2026/85, TMS menuduh Mardy Alfa Posumah sebagai pemilik lahan yang mengizinkan operasi tambang ilegal di atas lahannya.

Mardy disebut sebagai mantan karyawan perusahaan. TMS menuduh Mardy telah mencuri data eksplorasi perusahaan, memperoleh lahan dengan itikad buruk, serta menyebarkan informasi tersebut kepada jaringan penambang ilegal.

TMS menghitung total kekayaan mineral yang menurut perusahaan telah diambil Mardy dari negara sebesar Rp66.161.597.987. Perusahaan juga menuntut tambahan kerugian immaterial sebesar Rp100.000.000.000, sehingga total tuntutan mencapai Rp166.161.597.987.

Gugatan tersebut juga mencantumkan Kapolri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Jaksa Agung sebagai pihak terkait dalam proses perkara.

TMS menyatakan pencantuman para pejabat dan institusi tersebut dimaksudkan agar mereka dapat mengambil tindakan pidana atau mengenakan kerugian finansial tambahan terhadap pihak-pihak yang dituduh melalui proses hukum tersendiri.

Ini Bukan Sekadar Penambangan Skala Kecil

TMS menyatakan aktivitas ilegal yang dijelaskan dalam gugatan bukan sekadar aktivitas penambangan tradisional berskala kecil yang dilakukan masyarakat setempat.

Menurut TMS, kegiatan tersebut melibatkan mobilisasi alat berat, termasuk ekskavator, pembangunan kolam pengolahan berukuran besar dan fasilitas pengolahan mineral, serta operasi yang berlangsung dalam jangka waktu panjang.

Baru-baru ini, mobilisasi tersebut melibatkan sekelompok warga negara asing asal daratan China yang mengoperasikan lebih dari 50 unit alat berat. Perusahaan menyatakan kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka.

Presiden Direktur TMS Terry Filbert dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (18/9/2026) mengatakan, “Gelombang pertama warga negara China dihentikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Sekarang, saya baru-baru ini menerima informasi bahwa Dicky Marvel Makagansa kembali berupaya melakukan mobilisasi bersama kelompok warga negara China lainnya yang berbasis di Batam. Kami memiliki rekaman video individu-individu tersebut di lokasi tambang,” ujarnya.

Lanjutnya, “Para pemilik lahan harus memahami bahwa pada akhirnya mereka bertanggung jawab atas setiap gram kekayaan mineral yang dicuri operator dari Indonesia. Terus bekerja sama dengan penambang ilegal akan menimbulkan konsekuensi finansial yang berat dan kemungkinan konsekuensi pidana,” ujar Filbert.

TMS menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap seluruh pemilik lahan yang dianggap berperan aktif dalam memungkinkan atau menjalankan kegiatan penambangan ilegal dalam skala industri.

“TMS menempuh langkah hukum terhadap individu-individu yang diduga memiliki keterkaitan dengan lahan, kegiatan operasi, dan infrastruktur yang memungkinkan penambangan ilegal terus berlangsung. Akan ada gugatan tambahan terhadap pemilik lahan lainnya yang mengizinkan kegiatan penambangan ilegal terjadi,” kata Filbert.

Seluruh tuduhan tersebut akan diuji melalui proses hukum di Indonesia, dan para tergugat memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan serta pembelaan di pengadilan.

Bagaimana Dana yang Berhasil Dipulihkan Akan Digunakan?

TMS memahami bahwa hilangnya kekayaan mineral dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan ilegal demi keuntungan segelintir pemilik lahan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Sangihe. Karena itu, perusahaan ingin menegaskan posisinya.

Apabila pengadilan pada akhirnya mengabulkan tuntutan ganti rugi, TMS menyatakan akan mengarahkan dana yang berhasil dipulihkan ke dalam tiga bidang utama:
Pertama, masyarakat Sangihe.
TMS bermaksud mendukung berbagai program kemasyarakatan yang dirancang untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat lokal.

Kedua, negara.
TMS akan terus memenuhi kewajiban pajak dan kewajiban hukum lainnya kepada Pemerintah Indonesia. Apabila terdapat kerugian terhadap negara yang teridentifikasi, perusahaan mendukung agar kerugian tersebut ditangani secara semestinya.

Ketiga, lingkungan.
Dana akan diarahkan untuk mendukung rehabilitasi dan reklamasi lingkungan yang berkaitan dengan kerusakan akibat penambangan ilegal, dengan tetap memperhatikan persyaratan teknis dan regulasi yang berlaku.

Posisi perusahaan adalah bahwa masyarakat Sangihe tidak seharusnya ditinggalkan dengan lahan dan sumber air yang rusak akibat ulah segelintir pihak yang mengambil emas milik masyarakat Sangihe dan Indonesia.

“Sumber daya alam Sangihe seharusnya menciptakan warisan bagi masyarakat yang tinggal di sini—bukan meninggalkan beban lingkungan dan ekonomi bagi generasi mendatang, sementara hanya segelintir orang yang menjadi kaya,” pungkas Filbert. (Ahr)