Karhutla 2026: Jangan Salah Alamat, Ibarat Melempar Bola Api

Okt 18, 2026

Oleh: Agusto Sulistio – Pegiat Sosmed.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2026 bukan persoalan mudah.Indonesia menghadapi musim kemarau yang lebih panjang dan kering di banyak wilayah. BMKG memprediksi 437 Zona Musim (ZOM), mencakup sekitar 48,77 persen luas daratan Indonesia, mengalami kemarau lebih panjang dari normal. Pada Agustus, 535 ZOM atau 76,5 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau, dengan 87,28 persen wilayah mengalami curah hujan di bawah normal. Kondisi ini diperkuat El Niño yang meningkatkan risiko kekeringan dan Karhutla.

Namun, ada persoalan lain yang perlu dikritisi, komunikasi publik mengenai siapa yang bertanggung jawab atas Karhutla.

Di tengah masyarakat dan media sosial muncul anggapan bahwa Karhutla merupakan persoalan utama Kementerian Lingkungan Hidup di bawah Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat. Pandangan ini dapat dipahami karena wartawan mencari informasi mengenai asap, dampak lingkungan dan kualitas udara, pertanyaan itu sering diarahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Ketika menteri Jumhur memberikan jawaban dan media mengangkatnya sebagai berita tanpa menjelaskan otoritas penanganan Karhutla sesungguhnya, secara bersamaan publik menyimpulkan bahwa tanggung jawab utama berada di Kementerian LH.

Padahal secara sektoral, Kementerian Kehutanan memiliki mandat penting dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dengan Manggala Agni yang merupakan satuan khusus tingkat nasional untuk pengendalian Karhutla.

Di sinilah persoalan komunikasi menjadi penting. Dalam analogi sederhana, Menteri Jumhur seperti menerima “bola api” informasi. Bukan karena beliau harus memikul seluruh tanggung jawab Karhutla, tetapi karena kementerian yang memiliki mandat sektoral utama perlu tampil lebih konsisten didepan Pers menjelaskan kepada publik, apa yang dilakukan, di mana titik rawan, bagaimana pencegahan dilakukan dan apa hasilnya.

Meskipun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni faktanya telah turun ke lapangan, namun faktanya persepsi publik terkait karhutla kerap salah alamat, akibat pemberitaan tersebut

Karena itu, pertanyaannya bukan apakah pemerintah bekerja atau tidak, melainkan apakah kerja tersebut sudah diterjemahkan menjadi pencegahan dan pengendalian yang sebanding dengan besarnya ancaman, sekaligus dikomunikasikan secara memadai kepada publik.

Presiden Prabowo juga telah memberikan perhatian serius. Pada Oktober 2026, Presiden kembali menginstruksikan optimalisasi penanganan Karhutla, sementara operasi darat dan udara terus dilakukan pemerintah.

Maka, menurut saya, persoalan ini tidak tepat jika diarahkan kepada Presiden. Arah kebijakannya terlihat jelas. Yang patut dievaluasi adalah kemampuan para pembantu Presiden dalam menerjemahkan instruksi tersebut secara maksimal sampai ke lapangan.

Evaluasi terhadap Kementerian Kehutanan menjadi relevan, bukan sebagai upaya mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan kementerian kehutanan sebagai pemegang mandat sektoral tersebut semakin kuat dalam pencegahan, pengendalian, penegakan hukum dan komunikasi publik.

Karhutla memang dapat diperparah kemarau panjang dan El Niño. Tetapi api tidak boleh menjadi alasan untuk lemahnya tata kelola.

Jangan salah alamat. Jangan pula saling melempar bola api. Yang dibutuhkan rakyat adalah negara yang hadir, jelas pembagian tanggung jawabnya, cepat bertindak, terbuka memberikan informasi dan berani mengevaluasi diri.

Kalibata, Jaksel, Senin 19 Oktober 2026, 04:45 Wib.