Ket.Gambar: Peraturan di pintu masuk ruang sidang Pengadilan Agama, Tebing Tinggi.
Pikiranmerdeka.com – TEBING TINGGI | Persidangan perkara gugatan perlawanan atas eksekusi putusan Nomor 30/Pdt.G/2026/PTA.Mdn jo. Nomor 141/Pdt.G/2026/PA.Ttd tanggal 27 Oktober 2026 di Pengadilan Agama Tebing Tinggi diwarnai aksi walk out oleh pihak Penggugat. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap hakim ketua yang memimpin persidangan, karena menurut Penggugat, hakim yang sama sebelumnya telah memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama.
Penggugat menilai keadaan tersebut perlu ditinjau untuk memastikan prinsip independensi, objektivitas, dan ketidakberpihakan hakim tetap terjaga. Oleh karena itu, Mahkamah Agung (MA) diminta menelaah penugasan hakim ketua dan mempertimbangkan penggantian apabila ditemukan alasan hukum yang dapat membenarkannya. Keberatan ini bukan dimaksudkan untuk mencampuri independensi hakim, melainkan untuk menjamin kepercayaan para pihak terhadap proses peradilan.
Berdasarkan keterangan Penggugat, persidangan diawali dengan pembukaan oleh hakim ketua yang menyampaikan bahwa mediasi antara Penggugat dan Tergugat tidak mencapai kesepakatan. Selanjutnya, hakim memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan tanggapan atas hasil mediasi tersebut. Penggugat kemudian menyampaikan pandangannya mengenai proses mediasi yang telah berlangsung.
Dalam tanggapannya, Penggugat menyatakan bahwa mediator dinilai belum mengarahkan proses mediasi pada penyelesaian yang mempertimbangkan hukum syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penggugat juga menerangkan bahwa dirinya tidak menandatangani berita acara terkait karena, menurut keterangannya, ada dokumen yang tidak diberikan oleh mediator. Hal ini menjadi salah satu persoalan yang menurut Penggugat perlu memperoleh penjelasan dan klarifikasi.
Setelah memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melanjutkan penyampaian pendapat, hakim ketua meminta Penggugat menyampaikan hal-hal yang dianggap perlu. Pada kesempatan itu, Penggugat mengajukan keberatan karena hakim yang memimpin persidangan perkara perlawanan eksekusi merupakan hakim yang sama dengan hakim yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama. Penggugat menilai keadaan tersebut perlu ditelaah dari perspektif objektivitas dan jaminan ketidakberpihakan dalam proses peradilan.
Dalam menyampaikan keberatannya, Penggugat merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut Penggugat, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka harus disertai jaminan bahwa setiap perkara diperiksa secara objektif dan adil. Ketika keberatan disampaikan, Penggugat menerangkan bahwa hakim ketua menghentikan penyampaiannya dan mengambil alih jalannya persidangan.
Hakim ketua kemudian meminta Penggugat membacakan tuntutannya. Namun, Penggugat menolak melakukannya karena tetap mempertahankan keberatan terhadap penugasan hakim ketua. Penggugat selanjutnya meninggalkan ruang sidang atau melakukan walk out. Peristiwa ini, menurut Penggugat, merupakan bentuk protes terhadap keadaan yang dipandang perlu ditinjau demi menjamin proses peradilan yang adil.
Secara hukum, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sementara itu, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 mengatur hak pihak yang diadili untuk mengajukan keberatan atau hak ingkar terhadap hakim dengan disertai alasan. Ketentuan ini menjadi dasar penting untuk menilai keberatan yang diajukan, meskipun kesamaan hakim dalam dua perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau mewajibkan penggantian hakim.
Berdasarkan informasi yang diterima Penggugat dari pegawai Pengadilan Agama Tebing Tinggi, perkara tersebut dikabarkan akan diputus pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Jadwal ini perlu dikonfirmasi melalui informasi resmi pengadilan. Mengingat putusan dikabarkan akan segera dibacakan, penanganan keberatan secara tepat waktu menjadi penting agar hak prosedural para pihak tetap dapat dijalankan sesuai hukum acara yang berlaku.
Mahkamah Agung diharapkan menelaah persoalan ini secara objektif, termasuk menilai apakah terdapat keadaan konkret yang menimbulkan keraguan beralasan terhadap ketidakberpihakan hakim. Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan alasan hukum yang cukup, penggantian hakim ketua atau penyesuaian susunan majelis patut dipertimbangkan melalui mekanisme yang sah. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar hukum untuk penggantian, penjelasan yang sesuai ketentuan tetap diperlukan demi memberikan kepastian kepada para pihak.
Tindakan walk out sendiri tidak otomatis membatalkan persidangan atau menghentikan pemeriksaan perkara. Karena itu, keberatan Penggugat sebaiknya juga disampaikan secara tertulis melalui prosedur yang berlaku, disertai alasan, kronologi, dan dokumen pendukung yang relevan. Berita acara persidangan serta dokumen mediasi perlu diperiksa agar seluruh peristiwa dapat dinilai secara akurat dan berimbang.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang memimpin persidangan, melainkan mengenai jaminan bahwa proses peradilan berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai hukum. Mahkamah Agung diharapkan memastikan bahwa keberatan yang diajukan memperoleh penanganan yang patut tanpa mengurangi kewibawaan pengadilan maupun independensi hakim. Keadilan harus ditegakkan melalui putusan yang berlandaskan hukum sekaligus proses yang dapat dipercaya oleh para pihak dan masyarakat.
(MAY/PM Sumbar)