Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait status empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia menyampaikan bahwa dirinya akan segera berdialog langsung dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk membahas dan mencari solusi terbaik atas polemik ini.
Yusril juga telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menurutnya, persoalan batas wilayah merupakan urusan hukum administrasi yang berada di bawah yurisdiksi Mendagri.
Ia menegaskan bahwa belum ada dasar hukum untuk membawa persoalan ini ke pengadilan. Permendagri yang menjadi acuan hukum batas wilayah belum diterbitkan. Dengan demikian, belum ada objek yang dapat disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jalan hukum yang mungkin diambil pun baru bisa dilakukan setelah Permendagri ada, yaitu melalui uji formil dan materiel di Mahkamah Agung.
Status Belum Diputuskan
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai apakah keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil atau Kabupaten Tapanuli Tengah. Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam bentuk Permendagri, dan saat ini dokumen tersebut belum diterbitkan.
Yusril meminta semua pihak politisi, akademisi, ulama, aktivis, dan tokoh masyarakat untuk bersikap tenang dan tidak memperkeruh suasana. Ia menjelaskan bahwa keputusan terbaru yang muncul hanyalah pengkodean administratif terhadap pulau-pulau tersebut, sebagaimana biasa dilakukan setiap tahun. Pengkodean kali ini memang didasarkan atas usulan dari Pemerintah Sumatera Utara dan dituangkan dalam Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun, ia menekankan bahwa pemberian kode administratif bukanlah penentu status wilayah. Status resmi tetap harus ditetapkan melalui Permendagri setelah ada kesepakatan antara pemerintah daerah terkait.
Pentingnya Dialog Antar Gubernur
Karena batas wilayah darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara khususnya mengenai keempat pulau belum ditentukan secara sah, Yusril menegaskan bahwa hal itu menjadi tanggung jawab bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara. Kesepakatan antara keduanya akan menjadi dasar diterbitkannya Permendagri tentang batas wilayah.
Geografi Bukan Satu-satunya Penentu
Meski letak geografis keempat pulau itu lebih dekat ke Tapanuli Tengah daripada ke Aceh Singkil, Yusril menjelaskan bahwa kedekatan geografis tidak bisa menjadi satu-satunya tolok ukur penetapan wilayah administratif. Ia memberi contoh beberapa pulau yang secara geografis dekat dengan negara lain, namun secara hukum dan sejarah masuk wilayah Indonesia.
Contohnya, Pulau Natuna lebih dekat ke Sabah (Malaysia), namun sejak masa kolonial Belanda merupakan bagian dari Hindia Belanda dan kini bagian Indonesia. Demikian pula Pulau Miangas yang lebih dekat ke Filipina, tapi berdasarkan keputusan Arbitrase Washington tahun 1906 menjadi wilayah Indonesia. Pulau Pasir di selatan NTT malah lebih dekat ke Timor (Indonesia), tapi secara administratif masuk ke wilayah Australia sejak 1878 tanpa protes dari Belanda waktu itu.
Kesimpulan
Polemik empat pulau ini belum mencapai keputusan akhir dan tidak perlu dibesar-besarkan. Yusril menyerukan agar semua pihak menahan diri dan menunggu proses resmi yang saat ini tengah berjalan. Penyelesaian polemik ini memerlukan dialog konstruktif antara pihak-pihak terkait, bukan saling menggiring opini di ruang publik yang bisa memperkeruh suasana.
Yusril menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersabar, mengutamakan hukum, dan menjaga keharmonisan antar wilayah demi keutuhan negara.
(Agt/PM)