Dana Desa Rp.70 T Jadi Penjamin Kredit Gagal Bayar Koperasi Desa Merah Putih

Jul 9, 2025

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan dukungan penuh terhadap program penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih. Dukungan itu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga finansial dalam bentuk jaminan atas risiko gagal bayar koperasi di desa-desa seluruh Indonesia.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI pada Rabu, 9 Juli 2025. Menurutnya, tidak semua desa berada dalam posisi yang sama dalam hal kapasitas ekonomi dan kelembagaan. Ada desa yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kuat dan siap bersinergi dengan koperasi, namun banyak juga desa yang belum memiliki sumber daya dan akses keuangan memadai.

Untuk menjembatani kesenjangan itu, pemerintah menawarkan solusi konkret. Jika koperasi desa kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan karena dianggap belum layak atau tidak memiliki jaminan, maka negara akan hadir melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan kata lain, dana desa sebesar Rp70 triliun per tahun dapat digunakan sebagai penjamin bagi koperasi yang membutuhkan modal kerja namun belum memenuhi syarat perbankan.

“Kalau ada desa belum punya kapasitas, bank akan bertanya: nanti kalau macet bagaimana? Maka kita kombinasikan kehati-hatian bank dengan keberpihakan negara. Dana desa bisa menjadi penjamin,” ujar Sri Mulyani.

Namun, ia menekankan bahwa penjaminan ini tidak akan serta merta diberikan tanpa perbaikan dari sisi pengelolaan. Ia mendorong semua kementerian, khususnya di bawah koordinasi Kemenko Pangan, agar serius membangun tata kelola koperasi dan memperkuat kapasitas keuangan desa. Sementara itu, pihak perbankan juga diminta untuk aktif menilai dan membina koperasi-koperasi tersebut agar semakin layak mendapatkan pembiayaan.

“Kita ingin koperasi desa bukan hanya mendapatkan dana, tapi juga dikelola secara sehat dan profesional. Dana desa bisa jadi katalis maupun penjamin, tapi tata kelola tetap harus diperkuat,” tambahnya.

Langkah ini menunjukkan adanya pendekatan baru yang lebih terintegrasi dalam membangun ekonomi perdesaan. Bukan sekadar mengucurkan dana, tetapi menciptakan sistem penjaminan dan pengawasan yang mendorong koperasi tumbuh secara sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap koperasi desa menjadi lokomotif ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian yang selama ini menjadi perhatian utama sektor perbankan.

Editor: Agusto Sulistio