Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Duabelas (12) perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) alias Pelacur berkedok Lady Companion (LC).
Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam jumpa pers di Lobby Dirjen Imigrasi Kuningan, Jakarta Selatan pada Jum’at (13/12/2024).
Dia tambah, selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini.
Yuldi mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalah gunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK.
Diketahui, sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata.
“Dalam aktifitas pelacuran tersebut, diketahui tarif para Warga Negara Asing sekali melacur sebesarRp. 5.600.000 per orang,” sebut Yuldi.
12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalah gunaan izin tinggal yang dilakukan.
Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (limaratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat JenderalImigrasi.
“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.
Kontributor : Amhar (081213145810)