https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Gatot Nurmantyo soroti Perkap no. 7 tahun 2022, pelaku penembakan Brigadir J bisa lolos

Sep 15, 2022 #Gatot Nurmantyo, #Polisi

foto: Tribunnews – ilustrasi

Pikiranmerdeka.com – Dijung acara diskusi terbuka, moderator Hersubeno Arif (FNN) kepada Gatot Nurmantyo (GN), menanyakan soal Satgassus Merah Putih yang menjadi sorotan publik pasca kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, kepada Gatot Nurmantyo.

Menurutnya Satgassus Merah Putih ini sudah sangat luar biasa, dia sudah menyiapkan rambu-rambu untuk bisa aman yaitu UU Kepolisian No. 7 tahun 2020, yang dibentuk sekitar satu tahun setelah Satgassus Merah Putih.

“Tapi intinya saya melihat adalah ada pertempuran, karena adanya Polisi yang ditembak, di intern Polisi, antara Polisi yang bajingan, penghianat, pembunuhan, mengkoordinir judi, tidak manusiawi, nggak masuk akal, anak buahnya sendiri dibunuh dengan penuh kesadaran, ujar Gatot Nurmantyo, yang diminta moderator menanggapi pertanyaan di sesi closing statemen diskusi yang bertema “BBM Naik, Rakyat Tercekik” pada Rabu siang, 14/9/2022, di Sekretariat KAMI, Jakarta Pusat.

Walaupun menurut GN ada dua teori orang seperti itu, semua orang adalah penakut, yang berani adalah orang gila atau orang OD (over dosis) atau sakau, dan ini juga delik hukum.

“Jadi sedang terjadi pertempuran dalam institusi Polisi, yaitu kelompok polisi yang tadi saya sebutkan dengan Polisi yang profesional, bermoral, yang akan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat, menegakkan ketertiban, dan penegak keadilan,” terang mantan Panglima TNI.

Dua kelompok tersebut menurut Gatot, bahwa saat ini sedang bertempur, taruhannya sangat berbahaya, dalam teori, yang kalah maka akan ikut yang menang, Jika yang menang adalah kelompok yang jahat, maka semua akan mengikuti yang jahat.

Oleh karena itu GN menghimbau kepada masyarakat agar memberi kesempatan kepada Kapolri, untuk membersihkan Polisi-polisi yang jahat itu. Kita jangan ganggu, kalau tak bisa membantu, minimal kita doakan, agar polisi yang baik menang.

GN pun menyoroti Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Keputusan Kode Etik Polisi (KKEP) No.7 tahun 2022 soal aturan banding. Bahwa pelaku yang dijatuhi sanksi KKEP dapat ajukan banding, 3 hari setelah sidang KKEP dan selambatnya 21 hari kerja.

Dalam Perkap tersebut dijelaskan bahwa apabila pemohon dalam sidang banding tetap dinyatakan melanggar KKEP, pemohon dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kapolri berwenang melakukan Peninjauan Kembali atas KKEP yang telah diputuskan. Proses ini dapat dilakukan selambatnya 3 tahun setelah KKEP ditetapkan.

“Saya sudah menghimbau kepada Presiden dan Menkopolhukam untuk meninjau ulang aturan Perkap tersebut,” jelas Gatot Nurmantyo.

Secara etika GN sebut bahwa aturan hukum tersebut kurang ajar, karena Perwira Tinggi yang aturannya diberhentikan oleh Presiden, namun dalam Perkap, Kapolri bisa meninjau ulang (meralat) keputusan Presiden. Seolah-olah keputusan Presiden tidak dianggap.

Maka saya himbau kita sama-sama saksikan proses ini, dan kita lihat saja nanti siapa yang menang?, tambah Gatot.

“Kita harus bersatu support polisi yang baik, agar polisi yang buruk tidak menang,” pungkasnya