Jakarta, PIKIRANMERDEKA.COM, 12 April 2025 – Aktor berinisial IM, yang diduga merupakan Ichal Muhammad, diamankan oleh penyidik Unit II Resmob Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari, 10 April 2025. Penangkapan ini menyusul laporan dari Panji Gilang Adistyawarman (PGA) terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu (12/4), mengungkapkan bahwa pelaku meminta uang sebesar Rp50.050.000 sebagai ganti rugi atas handphone yang disita Bea Cukai. Namun, pelapor tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
Namun, proses penanganan hukum terhadap kasus ini memunculkan sejumlah kejanggalan yang disorot oleh tim kuasa hukum pelapor, yakni Januardi Nylman, S.H., M.H., Stifan Heriyanto, S.E., S.H., M.H., dan Azman, S.H.
Kejanggalan Penegakan Hukum
- Perpindahan Penanganan Kasus
Awalnya, laporan kasus dilakukan di Polres Metro Jakarta Timur. Namun kemudian kasus diambil alih oleh Unit II Resmob Polda Metro Jaya tanpa penjelasan yang jelas. - Penjemputan dan Pembebasan Tanpa Pemberitahuan
Meskipun IM sempat dijemput karena dianggap memenuhi unsur pidana, ia dilepaskan sebelum 1×24 jam setelah pemeriksaan. Lebih mencengangkan, pembebasan itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak pelapor maupun tim kuasa hukum. - Tidak Ada Penjelasan Resmi
Tim kuasa hukum mengaku tidak mendapatkan informasi perkembangan penyidikan, termasuk alasan pelepasan IM dan pengembalian kasus ke Polres Jakarta Timur. - Prosedur Diduga Tidak Sesuai
Menurut informasi yang diterima tim kuasa hukum, seharusnya kasus beserta pelaku dikembalikan ke Polres Jakarta Timur. Namun, justru pelaku dilepaskan sebelum proses tersebut dilakukan.
Langkah Lanjutan Kuasa Hukum
“Kami mempertanyakan mengapa proses hukum berubah-ubah dan tidak konsisten. Tidak ada penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai pelepasan pelaku ataupun pengembalian perkara,” tegas Januardi Nylman.
Atas dugaan kejanggalan ini, tim kuasa hukum berencana menempuh jalur hukum lanjutan dengan melaporkan peristiwa ini ke Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, serta Dumas Polri.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Adil
“Kami berharap prosedur hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang bersalah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, tidak peduli latar belakangnya,” tegas Januardi.