Kejaksaan Sita Rp1,3 Triliun dari Kasus Korupsi CPO, Berikut Para Pelakunya

Jul 2, 2025

Foto: Penampakan tumpukan uang pengganti kerugian keuangan negara itu disusun di ruangan lantai 11 Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Kejaksaan Agung menyita uang tunai sebesar Rp1,3 triliun dari dua grup perusahaan sawit, yakni Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Uang tersebut disita sebagai bentuk pengembalian kerugian negara yang dititipkan oleh enam dari dua belas perusahaan yang terlibat.

Penyampaian ini disampaikan oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025.

Diawasi Presiden, Berikut Vonis Harvey Moeis di Kasus PT. Timah

Ini Sebab Presiden Prabowo Tegas Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

Menelisik Jokowi Ketika “Melindungi” Gibran Dari Ancaman Pemakzulkan?

“Dari dua belas perusahaan, enam di antaranya telah menitipkan uang pengganti kerugian negara,” ujar Sutikno. Dari jumlah tersebut, Rp1,1 triliun berasal dari PT Musim Mas, salah satu entitas utama di bawah Musim Mas Grup. Sedangkan sisanya, sekitar Rp186,4 miliar, berasal dari lima perusahaan di bawah Permata Hijau Grup, yaitu PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.

Seluruh dana tersebut saat ini ditampung dalam rekening penampungan khusus milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank BRI. Kejaksaan telah memperoleh izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas uang yang telah dikembalikan tersebut.

Kasus ini sebelumnya menyeret sejumlah entitas dari tiga grup korporasi sawit besar Musim Mas, Permata Hijau, dan Wilmar ke meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun dalam proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap seluruh perusahaan tersebut.

Per 1 Juli 2025 Hari Ini BBM Naik, Berikut Rinciannya

100 Sekolah Rakyat Siap Dibuka 14 Juli, Berikut Syarat dan Fasilitasnya

Belakangan, penyidik Kejaksaan menemukan fakta baru yang mengejutkan. Terdapat dugaan bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut menerima suap dari para pengacara perusahaan. Hal ini mendorong penangkapan terhadap para hakim, petinggi pengadilan, dan kuasa hukum yang terlibat.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Kejaksaan mengajukan tambahan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Salah satu poin penting dalam kasasi tersebut adalah adanya penyitaan uang dari perusahaan yang sebelumnya divonis lepas, serta fakta adanya suap kepada hakim yang memutus perkara.

“Uang yang telah disita ini dimasukkan sebagai bagian tidak terpisahkan dalam memori kasasi agar menjadi pertimbangan Hakim Agung dalam menguji putusan lepas tersebut,” tegas Sutikno.

Selain Musim Mas dan Permata Hijau Grup, sebelumnya Kejaksaan juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp11,8 triliun dari lima perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Sumber: Kejaksaan Agung RI, Konferensi Pers Jampidsus, 2 Juli 2025.

Editor: Agusto Sulistio