Ini Sebab Presiden Prabowo Tegas Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat. Langkah ini diumumkan usai rapat terbatas yang dipimpinnya langsung.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil atas berbagai pertimbangan lingkungan dan mendapat persetujuan langsung dari Presiden.

“Atas persetujuan Presiden, pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Daftar Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Kementerian ESDM mencatat lima perusahaan memiliki izin menambang di Raja Ampat:

Dari Pemerintah Pusat:

  • PT Gag Nikel (Izin Operasi Produksi sejak 2017)
  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP) (sejak 2013)
  • Dari Pemerintah Daerah:
  • PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) (2013)
  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) (2013)
  • PT Nurham (2025)

Namun, empat dari perusahaan tersebut menjadi objek pencabutan izin.

Masalah mencuat karena sebagian besar wilayah Raja Ampat, sekitar 97 persen, merupakan kawasan konservasi laut dan darat. Aktivitas tambang dianggap menimbulkan pencemaran lingkungan.

Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyatakan ketidakberdayaannya dalam menghadapi aktivitas tambang karena kewenangan izin berada di pemerintah pusat.

*Kami tak bisa berbuat banyak karena 97 persen wilayah kami adalah konservasi. Tapi izin ada di pusat,” ujar Orideko di Sorong (31/5/2025).

Protes terhadap tambang di Raja Ampat juga datang dari aktivis dan masyarakat sipil. Dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta (3/6), aktivis Greenpeace dan pemuda Papua membentangkan spanduk bertuliskan: “Nickel Mines Destroy Lives”, “Save Raja Ampat from Nickel Mining”, “What’s the True Cost of Your Nickel?”

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan pelanggaran serius dalam kegiatan tambang empat perusahaan nikel di sana, hasil dari pengawasan antara 26–31 Mei 2025.

Perusahaan yang diawasi meliputi:

  • PT Gag Nikel
  • PT Kawei Sejahtera Mining
  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Mulia Raymond Perkasa

Beda Pandangan Antar Kementerian

Ironisnya, temuan KLHK bertolak belakang dengan pernyataan Kementerian ESDM. Dirjen Minerba Tri Winarnousai, yang meninjau lokasi bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menyebut tak ada masalah berarti.

“Sedimentasi di pesisir tidak terlihat. Secara umum, tidak ada masalah,” kata Tri (7/6), dikutip dari situs resmi ESDM.

(Amh/PM)