Seorang warga negara Indonesia (WNI), Chrissahdah Tooy, 48 tahun, menjadi salah satu dari 12 orang yang ditangkap dalam operasi besar penegakan hukum Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Sabtu, 7 Juni 2025. Penangkapan ini diumumkan secara resmi oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) melalui akun X mereka, Senin (9/6/2025).
Dalam keterangannya, DHS menyatakan Tooy ditangkap secara administratif karena memiliki riwayat kriminal serius, termasuk pelanggaran narkotika, mengemudi dalam keadaan mabuk (DUI), serta masuk ke wilayah AS secara ilegal.
“Tooy memiliki catatan kriminal terkait kasus narkotika, DUI, dan ilegal entry,” bunyi pernyataan resmi ICE.
Menariknya, nama Tooy tidak masuk dalam rilis resmi yang memuat 11 orang lainnya yang ditangkap. Nama Tooy diumumkan secara terpisah di media sosial DHS, mengindikasikan kasusnya menjadi perhatian khusus.
Dalam rilis tersebut, ICE menyampaikan bahwa operasi ini menargetkan “imigran ilegal dengan rekam jejak kriminal paling berbahaya”. Bahkan, Asisten Sekretaris Tricia McLaughlin melontarkan kritik tajam terhadap pejabat lokal Los Angeles.
“Kenapa Gubernur Newsom dan Walikota Karen Bass lebih peduli pada pembunuh dan pemerkosa daripada pada keselamatan warganya sendiri?” ujarnya.
“Alih-alih merusuh, masyarakat seharusnya berterima kasih kepada ICE yang menjaga komunitas tetap aman setiap hari,” tambahnya, melansir CNN.
Berikut daftar 11 imigran ilegal lainnya yang ditangkap dalam operasi ini:
- Cuong Chanh Phan (Vietnam)
- Rolando Veneracion-Enriquez (Filipina)
- Lionel Sanchez-Laguna (Meksiko)
- Armando Ordaz (Meksiko)
- Francisco Sanchez-Arguello (Meksiko)
- Jose Gregorio Medranda Ortiz (Ekuador)
- Victor Mendoza-Aguilar (Meksiko)
- Delfino Aguilar-Martinez (Meksiko)
- Jose Cristobal Hernandez-Buitron (Peru)
- Jordan Mauricio Meza-Esquibel (Honduras)
- Jesus Alan Hernandez-Morales (Meksiko)
Menanggapi kasus ini, Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau situasi dan telah menerima informasi adanya dua WNI yang ditangkap, berinisial ESS (perempuan, 53 tahun) dan CT (Chrissahdah Tooy).
“ESS ditahan karena berstatus ilegal, sementara CT ditahan karena pelanggaran narkotika dan masuk secara ilegal,” ujar Judha.
KJRI Los Angeles telah bergerak cepat dengan menghubungi otoritas setempat guna memastikan hak pendampingan kekonsuleran terhadap dua WNI tersebut terpenuhi.
Kemlu RI juga mengimbau seluruh WNI di AS agar meningkatkan kewaspadaan, menghindari keramaian, serta mematuhi aturan hukum dan kebijakan imigrasi yang semakin ketat. Khusus bagi WNI yang berencana ke AS, pemerintah mengingatkan agar menggunakan visa yang sah dan sesuai peruntukannya.
Selain itu, WNI diminta memahami hak-haknya dalam sistem hukum AS, termasuk hak untuk mendapatkan pengacara dan menghubungi perwakilan RI di wilayah setempat.
Editor: Agusto Sulistio