Kementerian LH Tutup Pabrik Pengolah Oli Bekas di Tangerang

Jun 20, 2026

Tangerang, 20 Juni 2026 – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel PT BPE, perusahaan pengolah oli bekas yang berlokasi di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten,

Tindakan tegas ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait bau menyengat yang mengganggu kawasan permukiman di sekitar lokasi perusahaan.

Penyegelan dilakukan oleh tim Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) yang dipimpin langsung oleh Deputi GAKKUM LH, Rizal Irawan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, untuk merespons cepat setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Dari hasil pengawasan lapangan, PT BPE yang mengolah limbah pelumas bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) dengan kapasitas produksi sekitar 450.000 hingga 500.000 liter per bulan diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius.

Meskipun telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten, perusahaan diketahui belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO), yang merupakan persyaratan wajib sebelum kegiatan operasional dijalankan.

“Dari hasil pengawasan, PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas menjadi minyak diesel,” ujar Rizal Irawan.

Selain persoalan perizinan, petugas juga menemukan bahwa cerobong emisi dari proses destilasi tidak dilengkapi alat pengendali pencemaran udara. Kondisi ini menyebabkan gas buang hasil produksi terlepas langsung ke udara tanpa pengolahan yang memadai. Untuk memastikan tingkat pencemaran, KLH/BPLH telah melakukan pengambilan sampel udara dan pengujian tingkat kebauan di lokasi pabrik serta kawasan Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.

Tidak hanya itu, tim pengawas juga menemukan dugaan pembuangan ilegal limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di area belakang perusahaan. Limbah yang ditemukan antara lain berupa bottom ash, residu oli, dan absorban bekas yang dibuang tanpa izin. Petugas juga menemukan adanya aliran air limpasan yang telah terkontaminasi pelumas bekas menuju area rawa di sekitar lokasi, yang berpotensi mencemari badan air permukaan.

Atas berbagai temuan tersebut, KLH/BPLH menilai PT BPE diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

“Berdasarkan temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana dalam UUPPLH. Kami akan menerapkan sanksi dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Rizal Irawan.

KLH/BPLH menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Kementerian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi pencemaran melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepatuhan industri serta mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Tentang Pertek dan SLO

Persetujuan Teknis (Pertek) merupakan dokumen resmi yang memuat standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebagai dasar penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.

Sementara itu, Surat Kelayakan Operasional (SLO) adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu kegiatan usaha telah memenuhi standar dan baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan pemerintah. Keberadaan SLO menjadi bukti bahwa operasional perusahaan telah memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan dan dapat berjalan secara legal.

Sumber: Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLH.

Editor: Agusto Sulistio