Oleh : Prof. Eggi Sudjana
Perbincangan publik beberapa waktu terakhir di Indonesia cukup hangat. Isu yang berkembang adalah adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap kerja sama internasional antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dalam kerangka hubungan bilateral yang dalam diskursus publik kerap disebut sebagai BoP.
Sebagian netizen menilai posisi Indonesia tampak kurang kuat dalam relasi tersebut. Di sisi lain, kebijakan Presiden Trump terkait agenda perdamaian dan isu kemerdekaan Palestina dipandang sangat dominan. Namun muncul pula penilaian bahwa pendekatan tersebut belum sepenuhnya selaras dengan harapan rakyat Palestina dan solidaritas dunia Islam. Dari situ berkembang anggapan bahwa Presiden Prabowo keliru menentukan langkah, bahkan ada seruan agar Indonesia memutuskan hubungan dengan Presiden Trump.
Sebagai warga negara yang menjunjung akal sehat dan konstitusi, persoalan ini perlu dilihat secara jernih.
Dalam perspektif hukum tata negara, hubungan luar negeri Indonesia bukanlah relasi pribadi antar presiden, melainkan hubungan resmi antar negara. Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Presiden, dengan persetujuan DPR, membuat perjanjian dengan negara lain. Artinya, kerja sama internasional merupakan mekanisme konstitusional, bukan keputusan individual semata.
Relasi Indonesia dan Amerika Serikat telah berlangsung lintas pemerintahan selama puluhan tahun. Hubungan tersebut tidak bergantung pada figur tertentu. Dalam diplomasi modern, kekuatan suatu negara diukur dari kepentingan strategis, kapasitas ekonomi, pertahanan, serta stabilitas kawasan.
Dalam perkembangan terbaru, sejumlah kerja sama konkret menunjukkan manfaat langsung bagi Indonesia.
Pada 18 Februari 2026 di Washington DC, dalam forum Indonesia–U.S. Business Summit yang mempertemukan pejabat tinggi dan pelaku usaha strategis kedua negara, Presiden Prabowo didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta pejabat investasi dan perdagangan. Dalam forum tersebut ditandatangani berbagai nota kesepahaman lintas sektor antara perusahaan Indonesia dan Amerika Serikat.
Pada 19 Februari 2026, kedua negara menyepakati kerangka penguatan perdagangan timbal balik (reciprocal trade framework) yang memperluas akses pasar produk Indonesia di Amerika Serikat. Kesepakatan ini membuka peluang ekspor manufaktur, tekstil, furnitur, perikanan, karet, dan komoditas agribisnis. Perluasan akses pasar berimplikasi pada peningkatan produksi domestik, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan devisa.
Di sektor industri strategis, kolaborasi diarahkan pada hilirisasi mineral dan logam. Pengembangan fasilitas pengolahan alumina di Mempawah, Kalimantan Barat, serta pemurnian tembaga di Gresik, Jawa Timur, menjadi bagian dari agenda tersebut. Kebijakan ini meningkatkan nilai tambah dalam negeri sekaligus memperluas kesempatan kerja dan mengurangi ekspor bahan mentah.
Dalam bidang teknologi, terdapat komitmen pengembangan rantai pasok semikonduktor dan manufaktur canggih. Kerja sama ini memberi peluang alih teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Pada sektor pertanian dan ketahanan pangan, perdagangan komoditas seperti kedelai, gandum, dan bahan baku industri pangan membantu menjaga ketersediaan pasokan serta stabilitas harga di pasar domestik.
Di bidang energi, pembahasan proyek energi bersih dan penguatan infrastruktur nasional menjadi bagian agenda jangka menengah. Inisiatif ini membuka peluang investasi baru serta mendukung transformasi menuju energi berkelanjutan.
Pada sektor pertahanan, peningkatan kapasitas profesional melalui program pelatihan memperkuat kemampuan nasional tanpa mengurangi prinsip kedaulatan negara. Stabilitas keamanan yang terjaga menjadi fondasi pembangunan ekonomi.
Seluruh contoh tersebut menunjukkan bahwa kerja sama internasional memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Di tengah perkembangan itu, muncul tudingan di ruang publik bahwa tarif 19% bagi Indonesia hanyalah “kedok” demi kepentingan Amerika Serikat.
Isu ini perlu ditelaah secara rasional. Dalam praktek perdagangan global, tarif merupakan bagian dari negosiasi timbal balik yang mencakup kuota, hambatan non-tarif, standar teknis, akses jasa, dan perlindungan investasi. Karena itu, angka tarif tidak dapat dinilai terpisah dari keseluruhan paket kesepakatan.
Amerika Serikat sebagai ekonomi besar kerap menerapkan kebijakan proteksi industri domestik melalui tarif. Langkah tersebut juga diberlakukan terhadap berbagai mitra dagang lain dan tetap berada dalam koridor aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sepanjang tidak melanggar komitmen internasional.
Apabila tarif tersebut benar-benar dimaksudkan untuk merugikan Indonesia, dampaknya akan tercermin pada penurunan ekspor secara signifikan. Namun dalam kesepakatan terbaru, Indonesia justru memperoleh kepastian akses pasar dan kejelasan regulasi yang lebih terstruktur.
Bagi pelaku usaha, kepastian hukum sering kali lebih menentukan dibanding sekedar besaran tarif nominal.
Dalam diplomasi perdagangan, tidak ada hasil yang sepenuhnya menguntungkan satu pihak. Setiap kesepakatan melalui kajian teknis oleh kementerian terkait dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi industri nasional.
Tuduhan mengenai adanya jebakan perlu dibuktikan melalui data konkrit, termasuk telaah terhadap klausul perjanjian. Hingga kini tidak terdapat bukti publik yang menunjukkan adanya ketentuan yang melanggar kedaulatan ekonomi Indonesia.
Dalam ekonomi politik, relasi antara negara maju dan berkembang memang menuntut kehati-hatian. Namun kewaspadaan harus dibedakan dari kecurigaan tanpa dasar. Kritik tetap penting, tetapi mesti bersandar pada dokumen resmi dan analisis terukur.
Terkait Palestina, sikap Indonesia sejak awal konsisten mendukung kemerdekaannya. Prinsip tersebut selaras dengan Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan. Posisi ini tidak berubah oleh dinamika global.
Presiden Trump dikenal dengan gaya negosiasi yang tegas dan kerap memicu kontroversi dalam kebijakan Timur Tengah. Sebagian kalangan menilai pendekatannya pragmatis, sementara yang lain menganggap kurang berpihak pada aspirasi Palestina.
Perbedaan pendekatan tersebut tidak serta-merta mengharuskan Indonesia memutus hubungan diplomatik. Pemutusan hubungan biasanya ditempuh dalam kondisi konflik terbuka atau pelanggaran serius terhadap kedaulatan. Situasi demikian tidak terjadi antara Indonesia dan Amerika Serikat saat ini.
Stabilitas hubungan bilateral berpengaruh pada investasi, perdagangan, pendidikan, dan pertahanan. Dalam kondisi ekonomi global yang fluktuatif, kebijakan luar negeri perlu mempertimbangkan kepentingan nasional jangka panjang.
Dalam nilai etika Islam, Al-Qur’an mengajarkan prinsip keadilan dan tabayyun (klarifikasi). QS Al-Hujurat ayat 6 mendorong verifikasi informasi sebelum mengambil kesimpulan, sedangkan QS Al-Ma’idah ayat 8 menegaskan agar kebencian tidak melahirkan ketidakadilan.
Nilai tersebut relevan dalam menyikapi isu ini. Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi harus berbasis data dan analisis, bukan semata reaksi emosional.
Dalam diplomasi, banyak proses berlangsung di ruang tertutup. Yang dapat diukur publik adalah konsistensi kebijakan resmi Indonesia, dan hingga kini tidak terdapat perubahan arah yang menyimpang dari prinsip konstitusionalnya.
Kesan dominasi dalam komunikasi publik juga tidak selalu mencerminkan hasil negosiasi substantif. Gaya retorika yang kuat berbeda dengan substansi kesepakatan.
Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif, tidak terikat blok kekuatan tertentu dan berperan dalam menciptakan perdamaian dunia. Prinsip ini memungkinkan Indonesia menjalin hubungan dengan berbagai negara tanpa meninggalkan komitmen terhadap Palestina.
Karena itu, wacana pemutusan hubungan perlu dipertimbangkan secara matang. Isu kemanusiaan memang menyentuh nurani, tetapi kebijakan negara harus berpijak pada kalkulasi strategis.
Yang utama adalah memastikan setiap kerja sama memberikan manfaat nyata bagi rakyat, menjaga kedaulatan, serta tetap sejalan dengan amanat konstitusi.
Demokrasi yang sehat memberi ruang kritik sekaligus menuntut kedewasaan dalam menarik kesimpulan. Ruang publik perlu dijaga tetap rasional dan berbasis fakta.
Sebagai warga negara, kita berhak mengawasi. Sebagai bangsa, kita dituntut berpikir jernih. Dan sebagai manusia, kita wajib menjunjung keadilan, bahkan ketika menghadapi perbedaan harus berlaku adil.
Jakarta, 24 Feb 2026, 16.55 WIB.