“Kesedihan Di Pusat Ibukota Mengetuk Nurani Bangsa“
JAKARTA, PIKIRAN MERDEKA.COM – Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara, gelar Konferensi Pers terkait untuk memperjuangkan hak-hak dari Warga Korban Kebakaran Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang Jakarta Utara, Tim Advokat telah menerima hampir 100 surat kuasa untuk memperjuangkan hak – hak dari warga korban kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, menagih keadilan dan kemanusiaan untuk warga tanah merah yang nyaris terabaikan, atas terjadinya kebakaran dan ledakan Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang Jakarta Utara, Jumat, 03 Maret 2023.
Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H
Ketua Tim advokasi Pembela warga Kampung Tanah Merah, memberikan keterangan Pers kepada awak media mengenai kondisi terakhir dari lokasi korban kebakaran Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.
“Warga Korban Kebakaran mempercayakan kami sebagai kuasa hukum dalam menghadapi permasalahan ini. Hampir 100 advokat siap membela kepentingan warga korban kebakaran Depo Pertamina. Sampai saat ini, belum tertuntaskan dari pemerintah khususnya dari pihak PT. Pertamina Persero, “ujar Faizal, di acara Press conference, di Lokasi korban kebakaran di Plumpang, Jakarta Utara, Rabu (07/06/2023).
Persitiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang merembet ke permukiman warga yang mengakibatkan banyak rumah dan bangunan terbakar, hingga memakan korban meninggal lebih dari 35 orang, yang terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa, bahkan ada korban meninggal ibu dan anak yang ditemukan sedang saling berpelukan.
“Warga Kampung Tanah Merah menagih keadilan dan kemanusiaan untuk warga tanah merah yang nyaris terabaikan, atas terjadinya kebakaran dan ledakan Depo PT Pertamina Patra Niaga Plumpang di Jakarta Utara Jumat 3 Maret 2023 yang lalu, “Sambung Faizal.
Selain korban meninggal, peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang juga menyebabkan banyaknya korban luka dan cacat tetap, serta korban yang mengalami kerugian harta benda, kejadian ini mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immateriil yang diderita oleh warga masyarakat tanah merah dan sekitarnya.
Faizal menyebut, “Sampai dengan hari ini, data mencatat memakan korban meninggal hingga lebih dari 35 orang. Selain korban meninggal, peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depok PT Pertamina Patra Niaga Plumpang juga menyebabkan banyak korban luka dan cacat tetap. Korban cacat yang hadir mendampingi kami saat ini, belum tuntas dari pihak Pertamina dalam menyelesaikan permasalahan ini, “tukasnya.
Sebagai sesama penegak hukum (sesuai UU Advokat no 18 tahun 2003), dengan hormat Kami meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, yang diduga telah terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP, mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 4 hari sejak peristiwa tersebut terjadi.
“Selanjutnya kami sebagai Tim advokat, sesama penegak hukum sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2003, kami memohon Kapolri bisa segera mengusut dan transparan mengenai kasus kebakaran dan meledak nya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang. Diduga adanya kelalaian sebagaimana yang disebutkan dengan pasal 188, pasal 359 dan pasal 360 KUHP, mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 4 hari sejak peristiwa tersebut, belum ada titik terang, ” harapnya.
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo berkaitan dengan tanggung jawab dari PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang dan PT. Pertamina (Persero), atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Menteri BUMN Bapak Erick Thohir, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Ibu Nicke Widyawati, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.
Faisal mewakili Tim Advokasi Kampung Tanah Merah, memohon kepada Presiden Jokowi dan PT. Pertamina dapat bertanggung jawab atas kebakaran di Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang. Acara konferensi Pers juga mendengar kesaksian korban dan aspirasi agar warga diperhatikan dan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh warga Kampung Tanah Merah.
“Kami meminta Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) untuk dapat memulihkan seluruh kerugian korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, dengan sesegera mungkin, dalam waktu 30 hari kalender, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023.
Apabila dalam kurun waktu tersebut Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan langkah hukum, baik litigasi maupun non litigasi, “pungkasnya.