Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Segenap Pengurus Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) yang dipimpin oleh ketuanya Yosafat Erland, menggelar Jumpa Pers di Dunkin Donuts Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 05 Agustus 2025. Hal ini terkait upaya mendapatkan kembali haknya yang direbut Meikarta (Lippo Group)
Malam ini (5/8) puluhan konsumen yang mengumpul dari KPKM menyatakan, mendesak refund (pengembalian dana) keseluruhan unit yang sudah dibayarkan kepada PT Lippo Cikarang Tbk selaku pengembang proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
Yosafat Erland, Ketua KPKM menyebut, bahwa batas waktu pengembalian dana penuh yang disepakati konsumen Meikarta dengan Lippo pada 27 Maret 2025.
“Hal ini sebagaimana tertera dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang berjudul Berita Acara Penyelesaian Pengaduan dengan Nomor 19/BA/DP/2025,” ujarnya.
Dikatakan Yosafat, bahwa pihak yang bertanda tangan yakni Lippo Cikarang menyanggupi permohonan pengembalian dana yang telah dikeluarkan konsumen tanpa potongan apa pun.
“Paling lambat empat bulan setelah berita MoU, yang mana itu jatuh pada tanggal 27 Juli. Faktanya, Lippo ingkari janji untuk kesekian kalinya tidak menepati janji yang tertuang dalam MoU,” pungkasnya.