https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Kuasa Hukum Keberatan: Penyidik Kesampingkan Proses Keperdataan dalam Penetapan Tersangka

Feb 19, 2025

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Kuasa hukum seorang tersangka dalam kasus yang ditangani Polres Jakarta Selatan menyampaikan keberatan atas tindakan penyidik yang mengesampingkan upaya hukum lain yang sedang ditempuh kliennya.

Sebelum surat panggilan pertama diterbitkan, pihak kuasa hukum telah lebih dulu menyurati penyidik untuk memberitahukan bahwa ada proses hukum perdata yang sedang berjalan. Surat tersebut juga mencantumkan nomor perkara serta agenda sidang yang telah ditetapkan. Namun, penyidik tetap mengeluarkan surat panggilan kedua tanpa mempertimbangkan fakta tersebut.

“Kami sudah bersurat sebelum ada panggilan pertama, menyampaikan bahwa ada perkara keperdataan yang sedang berjalan dan mencantumkan nomor perkara serta agenda sidang. Namun, penyidik mengesampingkan itu dan tetap mengeluarkan surat panggilan kedua,” ungkap kuasa hukum tersangka.

Menanggapi hal ini, pihak kuasa hukum kembali melayangkan surat permohonan penundaan perkara pidana dengan dasar adanya proses keperdataan yang harus didahulukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1965, yang menegaskan bahwa apabila suatu perkara memiliki unsur keperdataan, maka penyelesaiannya harus melalui jalur perdata terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.

“Kami meminta agar perkara pidana ini ditunda karena ada proses hukum perdata yang masih berjalan. Ini bukan hanya demi kepentingan klien kami, tetapi juga demi kepastian hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap perkara yang seharusnya diselesaikan secara perdata,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait permohonan penundaan tersebut. Namun, polemik ini mencerminkan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan para pihak yang berkepentingan agar proses hukum berjalan sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum. (Ahr)