JAKARTA – Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Jumat, 1 November 2024.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, syarat tersebut merupakan bagian dari uji coba nasional di seluruh Indonesia.
“Benar (berlaku di seluruh Indonesia), uji coba secara nasional,” ujarnya, saat dikonfirmasi media Kamis (31/10/2024).
Percobaan secara nasional ini menyusul uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat memperpanjang dan membuat SIM pada 1 Juli hingga 30 September lalu.
Sebelumnya uji coba diterapkan di tujuh daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
BPJS Kesehatan syarat bikin SIM mulai 1 November 2024
Merujuk Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 yang diterima media pada Kamis, BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Hal itu disebutkan di Pasal 9 ayat (1) huruf 5 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023,” tulis surat telegram.
Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM ini dilaksanakan pada seluruh unit pelayanan SIM mulai 1 November 2024.
Sementara, terkait kapan penerapan persyaratan BPJS Kesehatan secara resmi setelah uji coba, akan diinformasikan menyusul.
“Untuk teknis pelaksanaan dan waktu pemberlakuan persyaratan tersebut akan diberitahukan lebih lanjut,” tulis surat telegram.
Bantu masyarakat terlindungi jaminan kesehatan
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menyampaikan, Perpol Nomor 2 Tahun 2023 bertujuan untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif.
Hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menurut David, dampak positif dari kehadiran JKN demikian dirasakan sepanjang satu dekade program ini berjalan.
Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat JKN, bahkan banyak orang yang terselamatkan dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan.
Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pun menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam JKN pada 2024.
David menjelaskan, persyaratan kepesertaan JKN aktif dalam pembuatan atau perpanjangan SIM bukan untuk mempersulit masyarakat.
Sebaliknya, syarat ini membantu memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
“Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN,” tuturnya, dilansir dari portal , Selasa (4/6/2024).
Syarat buat dan perpanjang SIM terbaru
Dengan adanya uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional, berikut dokumen yang menjadi syarat membuat SIM baru:
Formulir pendaftaran SIM
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Sementara itu, berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan masyarakat selaku pemohon:
SIM lama
KTP
Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
Hasil tes Psikologi
Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Simak breaking news dan berita pilihan