Pikiran merdeka.com, Jakarta 15/ 1/2025- Bernadus Kobogau menjelaskan kepada awak media di Mahkamah Konstitusi ( MK) hari mengelar sidang pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (15/1/2025). Pilbup Kabupaten Intan Jaya
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 5 Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau (Pemohon) mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024.
Dalam pokok permohonannya, mereka mendalilkan dugaan kesalahan rekapitulasi suara yang menyebabkan suara Pemohon berkurang di beberapa distrik.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (15/1/2025). Pilbup Kabupaten Intan Jaya sendiri diikuti oleh empat pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Anner Maisini-Igapa meraih 43.535 suara, pasangan calon nomor urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau meraih 24.995 suara, pasangan calon nomor urut 3 Apolos Bagau-Tetairus Widigipa meraih 19.908 suara, pasangan calon nomor urut 4 Oni Dendegau-Aguni Tapani meraih 20.672 suara, dan pasangan calon nomor urut 5 Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau meraih 15.884 suara.
selaku kuasa hukum Pemohon Musliadi.SH.MH. mengatakan, kesalahan rekapitulasi suara terhadap Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau yang mengakibatkan selisih suara dengan pasangan calon nomor urut 1 terjadi di lima distrik berdasarkan model D. Hasil Kabupaten/Kota, yakni Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba. Pada saat bersamaan, justru terjadi penambahan suara untuk pasangan calon nomor urut 1.
Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau (Pemohon)mengharapkan Bahwa di lima distrik tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil pleno di tingkat distrik dengan hasil C salinan,” ujar musliadi.SH.MH. di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau menjelaskan Patut diduga PPD (Panitia Pemungutan Distrik) dengan sengaja menghilangkan formulir D-Hasil distrik untuk kepentingan calon nomor urut 1,” sambungnya.
Di samping itu, terdapat dugaan pengurangan suara terhadap Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau di delapan distrik, yakni Distrik Sugapa (3.688 suara menjadi 1.084 suara); Distrik Homeyo (7.262 suara menjadi 1.378 suara); Distrik Biandoga (14.030 suara menjadi 6.808 suara); Distrik Hitadipa (8.395 suara menjadi 200 suara); Distrik Ugimba (7.102 suara menjadi 3.000 suara); Distrik Tomosiga (5.142 suara menjadi 1.292 suara); Distrik Wandai (menjadi 99 suara); dan Distrik Agisiga (2.061 suara menjadi 2.023 suara).
Bernadus Kobogau-Melianus AgimbauAdanya dugaan pengurangan suara tersebut, Pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan pelanggaran secara terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) karena merugikan dan menguntukan pasangan calon tertentu. “Berdasarkan penghitungan Pemohon berdasarkan Formulir C-Hasil salinan, total perolehan suara Pemohon dari delapan distrik adalah 47.779 suara,” ujar musliadi.SH.MH
Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau menta Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024. Selain itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan rekapitulasi suara ulang atau menyandingkan data ulang antara Formulir C-Hasil di TPS dengan hasil rekapitulasi di Distrik Sugapa, Distrik Homeyo, Distrik Biandoga, Distrik Hitadipa, Distrik Ugimba, Distrik Tomosiga, Distrik Wandai, dan Distrik Agisiga.
Alternatif petitum lainnya adalah KPU Kabupaten Intan Jaya melaksanakan rekapitulasi suara ulang atau penyandingan data ulang antara Formulir C-Hasil di TPS dengan hasil rekapitulasi untuk lima distrik, yakni Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba. Terakhir, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan agar KPU Kabupaten Intan Jaya untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang atau penyandingan data ulang antara Formulir C-Hasil di TPS dengan hasil rekapitulasi di tiga distrik, yaitu Distrik Agisiga, Distrik Hitadipa, dan Distrik Ugimba.(jfr)
17.35
Jangan tanya kita ini langsung aja kami menambahkan 8 agar permohonan dapat diterima apa ini ke Harapan saya hanya satu siap jadi apa instrumen negara itu kan disiapkan oleh negara itu ada 34 C hasil bisa masuk nasional Sabang sampai Merauke bisa membaca suara kita terdengar suara kami yang kedua itu adalah C hasil salinan salinan yang ketiga dari hasil jadi harapan kami KPU itu Kabupaten kan saya kan tidak menggunakan Apache hasil-hasil dengan hasil salinan mereka hanya berpatokan kepada D Hasil yang berobat punya kepentingan dipilih oleh karena itu harapan kami apa Keputusan Mahkamah Konstitusi itu bagian balikan apa kekuatan itu ke daerah sukarta, KPU itu berdasarkan hasil di lapangan perolehan suara berdasarkan hasil di TPS berapa 259 tetes yang ada yang singkat? Apakah ada bukti-bukti KPU tidak melakukan itu bukti semua sudah cukup yang ada di kuasa hukum kami akan memberikan untung Sidang Sidang selanjutnya harapan Bapak ini agar Mahkamah Konstitusi menerima permohonan dan akan kpsbu atau
apa itu berdasarkan hasil-hasil hasil salinan di lapangan yang 100 eh 259 ada di Kabupaten itu Harapan satu-satunya itu udah nanti kalau mama kamu menerima permen ada adakah untuk Pemilu pulang nanti kalau itu kebenaran maka Made kamu kami tidak kalimah di situ ada teman-teman gua Tanda itu ada isi juga soal pesu tapi kalau kami Nomor 5 meja supaya itu berdasarkan hasil salinan yang ada di lapangan jadi apa 8 Kecamatan 9897 Kampung 259 tetes itu calon Bupati melianus Hakim Bao calon wakil bupati Kabupaten Intan Jaya periode 2024 2009 sebelumnya lagi apa Saya di kepala Dinas Pariwisata dan nomor
17.39
Sampaikan di dalam agenda pembuktian nanti seperti apa yang disampaikan artinya ada berapa titik distrik yang kami minta untuk dilakukan? Apa itu kan ulang artinya akarnya gambar Bagaimana artinya jawaban yang disampaikan oleh KPU nanti akan kami aduh dengan batang alat-alat bukti yang kami miliki gitu loh karena perhitungan antara KPU sama kami jauh berbeda sehingga bukti-bukti ini akan kami sampaikan di agenda pembuktian nanti itu loh yang tidak mungkin kita belum Tanggal 30 besok kan nanti ada tidak lagi cuma artinya kami berharap kepada MK benar-benar bijak artinya melihat permasalahan ini kalau memang ada indikasi terjadi ada kesalahan yang dilakukan oleh oknum kami minta ada di titik-titik yang dilakukan pemilihan suara ulang itu aja kalau nggak ada 5 titik Ya iya permasalahan rekomendasi itu ada lima tapi beda Nashville vs Apa hasil yang kita peroleh hasil perolehan sea sini itu ada di hotel apa di sini jadi harus melakukan proses rekapitulasi ulang itu berdasarkan 8 listrik gitu ya siap musliadi musliadi.
17.50
Ready 8 listrik mulai muncul itu sampai di dalam agenda pembuktian seperti apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas ya?