Pikiranmerdeka.com, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meluasnya kembali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Kabut asap yang ditimbulkan telah menyebabkan penurunan kualitas udara secara signifikan dan mengancam kesehatan masyarakat luas, khususnya kesehatan sistem pernapasan.
“Karhutla bukan hanya bencana lingkungan. Ini adalah krisis kesehatan masyarakat yang memerlukan respons cepat, ilmiah, terkoordinasi, dan berkelanjutan dari semua pihak,” ungkap Dr. dr. Arief Riadi Arifin, Sp.P(K), MARS., Ketua Umum PDPI dalam jumpa pers dan Webinar pada Sabtu (5/9/2026) di Jakarta.
Menurut Dr. Arief, kabut asap karhutla bukan hanya isu kesehatan dan multisektoral di dalam negeri. Dampaknya juga menjadi isu lingkungan dan kebencanaan secara nasional dan regional, karena asap lintas batas juga dirasakan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

PDPI menekankan pentingnya segera menjalankan protokol perlindungan, terutama bagi kelompok rentan: anak-anak, anak usia sekolah, lansia, ibu hamil, penderita penyakit paru kronik, jantung, dan penyakit kronik lainnya, serta pekerja luar ruang dan petugas pemadam karhutla.
Mengapa Kabut Asap Karhutla Sangat Berbahaya?
Dr. Arief menjelaskan, kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan merupakan campuran kompleks yang mengandung gas, partikel, uap air, bahan organik dan anorganik, logam serta mineral. Komposisinya tergantung pada jenis bahan yang terbakar, suhu api, kondisi angin, cuaca, dan faktor lainnya.
“Secara umum, asap karhutla terdiri dari 3 komponen utama,” jelas Dr. Arief.
Pertama, Gas berbahaya. Meliputi karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), ozon (O3), dan sulfur dioksida (SO2).
“CO adalah gas tidak berwarna dan tidak berbau. Sifatnya asfiksian dan kemampuannya mengikat hemoglobin 200 kali lebih kuat dibanding oksigen. Ini sangat berbahaya bagi tubuh,” ujarnya.
Kedua, Particulate Matter (PM). Ini adalah polutan utama dari asap karhutla.
- PM10: partikel kasar berukuran 2,5 – 10 mikron. Dapat mengiritasi mata, hidung, tenggorokan, dan mencapai saluran napas.
- PM2,5: partikel halus berukuran 0,1 – 2,5 mikron. Bisa masuk hingga alveolus paru, kantung pertukaran udara paling dalam, dan memicu peradangan sistemik.
- Ultrafine particles: ukuran < 0,1 mikron, bisa masuk ke aliran darah.
“PM2,5 adalah ancaman utama. Karena ukurannya sangat kecil, ia bisa masuk jauh ke paru dan memicu gangguan pernapasan akut. Pada kasus berat, masyarakat mungkin membutuhkan layanan kesehatan segera di fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Dr. Arief.
Ketiga, bahan kimia lain dalam jumlah lebih sedikit seperti aldehid, polisiklik aromatik hidrokarbon (PAH), benzene, toluene, styrene, logam, dan dioksin.
Dampak terhadap Kesehatan Pernapasan
PDPI merinci dua jenis dampak utama.
Dampak akut meliputi batuk, iritasi tenggorokan, sesak napas, serangan asma, eksaserbasi PPOK, ISPA, hingga pneumonia.
Dampak jangka panjang meliputi penurunan fungsi paru, PPOK, kanker paru, penyakit kardiovaskular, serta gangguan perkembangan paru pada anak.
“Bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, penderita penyakit paru kronik, penderita penyakit jantung, dan petugas lapangan adalah kelompok yang membutuhkan perlindungan prioritas,” kata Dr. Arief.
Ia merujuk pada Air Quality Guideline WHO 2021 yang menekankan penggunaan indikator PM2,5 sebagai acuan utama menilai kualitas udara dan risiko kesehatan.
“Kadar polutan di udara menentukan derajat pencemaran. Semakin tinggi, semakin besar risikonya,” tambahnya.
REKOMENDASI PDPI
Untuk menekan dampak, PDPI mengeluarkan 5 klaster rekomendasi utama:
- Rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemangku Kepentingan
Dr. Arief mendorong Kemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Fasyankes untuk melakukan pencatatan penyakit akibat polusi udara/kabut asap karhutla berbasis ICD-10 tahun 2010.
“Gunakan kode [ICD X] ditambah Z58.1 atau Y97. Ini penting untuk kepentingan surveilans dan mitigasi agar kita punya data valid tentang beban penyakit akibat karhutla,” jelasnya.
Selain itu, PDPI mendorong Kemenkes mengintegrasikan indikator kualitas udara berbasis PM2,5 ke dalam platform SatuSehat.
“Dengan begitu dokter dan masyarakat bisa memantau risiko secara real time dan mengambil keputusan tepat,” kata Dr. Arief.
- Rekomendasi untuk Masyarakat Umum
(a) Pantau kualitas udara setiap hari melalui aplikasi resmi kualitas udara.
(b) Kurangi aktivitas luar ruang. PDPI menghimbau masyarakat menutup pintu dan jendela, menjaga udara dalam ruangan tetap bersih, dan menyalakan penjernih udara.
(c) Gunakan pelindung pernapasan. “Gunakan respirator mulai dari masker bedah hingga N95/FFP2/KN95 jika tersedia, sesuai potensi bahaya. Masker kain saja tidak cukup untuk menyaring PM2,5,” tegas Dr. Arief.
Panduan berdasarkan AQI:
- AQI 101-200: Orang sehat dianjurkan mengurangi aktivitas fisik/olahraga/pekerjaan berat dan berkepanjangan di luar. Kelompok rentan wajib meminimalkan aktivitas fisik berat, menggunakan masker dan respirator, serta mempertimbangkan penggunaan penjernih udara.
- AQI 201-300: Individu normal minimalkan aktivitas luar ruang. Untuk lansia, perempuan hamil, anak-anak, dan individu dengan penyakit paru kronik & jantung, kualitas udara sudah beracun. Aktivitas harus terbatas di dalam ruang. Dianjurkan untuk jauhi aktivitas luar ruang. Penggunaan masker dan respirator adalah mandatory.
(d) Kurangi sumber polusi. Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Jangan membakar sampah. Laporkan titik api sejak dini kepada petugas terkait.
- Rekomendasi untuk Sekolah dan Kegiatan Belajar Mengajar
PDPI meminta guru dan sekolah segera menyesuaikan kegiatan saat tingkat pencemaran meningkat.
(a) Minimalkan semua aktivitas luar ruangan termasuk jam istirahat. Fokus pada aktivitas ringan di dalam kelas.
(b) Identifikasi pelajar yang termasuk kelompok sensitif dan pantau gejala yang timbul.
(c) Pertimbangkan penggunaan masker atau respirator sesuai tingkat paparan.
(d) Pertimbangkan memindahkan KBM ke dalam ruangan, menjadwal ulang kegiatan berat, melakukan pembelajaran jarak jauh, atau menghentikan KBM apabila derajat pencemaran udara masuk kategori berbahaya.
(e) “Pelajar dengan asma perlu mengevaluasi kontrol asma dan memastikan obat pengontrol dan pelega selalu tersedia,” pesan Dr. Arief.
- Rekomendasi untuk Petugas Pemadam Karhutla
Agar operasi pemadaman aman, efektif, dan efisien, PDPI menekankan perlindungan pekerja.
(a) Skrining kesehatan sebelum tugas. Pekerja dengan penyakit jantung-paru tidak terkontrol, ISPA akut, saturasi rendah, atau kondisi medis berisiko tinggi tidak boleh ditempatkan di garis depan.
(b) APD wajib. Gunakan respirator partikulat minimal N95/KN95/FFP2 tersertifikasi untuk menyaring PM2,5. “Masker bedah, masker kain, atau buff tidak memadai. Perlu diingat N95 hanya menyaring partikel dan tidak melindungi dari CO atau kekurangan oksigen,” jelas Dr. Arief. Pemilihan harus mempertimbangkan jenis paparan, beban kerja, suhu, dan durasi.
(c) Pengendalian berbasis data. Posko harus memantau PM2,5, arah dan kecepatan angin, suhu, kelembapan, WBGT, CO, jarak pandang, dan arah asap. Data ini untuk menentukan zona merah-kuning-hijau, jenis APD, lama kerja, dan rotasi.
(d) Sistem kerja-istirahat. APD meningkatkan beban fisiologis dan risiko stres panas. Jadwal istirahat harus disesuaikan.
(e) Hidrasi dan nutrisi. Pastikan akses air dan elektrolit, makanan cukup energi, tidur memadai, dan rotasi sebelum kelelahan berat. Hindari rokok, vape, alkohol, dan kafein berlebihan.
(f) Pemantauan kesehatan. Lakukan pemeriksaan keluhan batuk, mengi, sesak, nyeri dada, sakit kepala, mual, kebingungan sebelum dan sesudah bertugas.
“Pulse oximeter bisa tampak normal pada keracunan CO. Jika ada sakit kepala, pusing, mual, kebingungan, segera evakuasi dan periksa karboksihemoglobin,” kata Dr. Arief.
(g) Kriteria penghentian tugas: sesak berat, nyeri dada, penurunan kesadaran, dugaan keracunan CO, heat stroke, saturasi turun, atau APD rusak. Setiap lokasi wajib punya tenaga medis, oksigen, dan jalur evakuasi.
(h) Dekontaminasi. Pakaian dan APD kotor tidak boleh dibawa pulang. Pekerja harus mandi dan memisahkan perlengkapan kotor.
(i) Surveilans jangka panjang. Catat lokasi, durasi, tingkat paparan. Lakukan evaluasi gejala dan spirometri berkala sebelum dan sesudah musim karhutla.
- Efisiensi Operasi
“Keselamatan pekerja bukan hambatan bagi kecepatan pemadaman. Justru perlindungan yang baik mengurangi pekerja sakit, kesalahan karena lelah, dan kehilangan personel terlatih,” kata Dr. Arief.
“Prinsip yang harus dipegang: “Ukur risikonya, pilih perlindungan yang tepat, batasi paparannya, pantau pekerjanya, dan evakuasi lebih awal bila muncul tanda bahaya,” pungkas Dr. dr. Arief Riadi Arifin, Sp.P(K), MARS., menutup.
Kontributor : Amhar Batu AttoZ