Pikiran merdeka.com – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap RM (50) yang jasadnya terbungkus koper di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kedua tersangka merupakan kakak beradik yakni Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dan Aditya Tofik Qurahman (23).
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh merupakan rekan kerja korban dan menjadi eksekutor pembunuhan.
Sedangkan Aditya Tofik Qurahman membantu membuang jasad menggunakan mobil. Aditya memiliki alasan ikut terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap wanita yang memiliki dua anak tersebut. Kepada polisi, Aditya mengakui bahwa ia akhirnya setuju membantu aksi sang kaka lantaran tak bisa menolak permintaan Ahmad Arif.
Aditya sendiri diduga tidak mengetahui apa isi koper yang diperintahkan kakaknya untuk dibuang. Karena tak bisa menolak, Aditya akhirnya setuju membantu membuang jasad korban berinisial RM (50) bersama sang kakak.
“Awalnya adik pelaku tidak mengetahui apa isi dalam koper itu,” ujar Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024),