https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Prof. Dr. Aloysius “Alo” Liliweri, M.S,Hadir Dalam Pelantikan (Pj)Gubernur NTT Dr.Andriko Noto Susanto,S.P.M.P

Sep 6, 2024

Pikiran merdeka.com, Jakarta 6/9/2024- Prof,Dr. Aloysius’Alo Liliweri.M.S. menjelaskan kepada awak media disela-sela acara pelantikan (pj) Gubernur , Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Jumat (6/9/2024)di Jakarta. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Prof. Dr. Aloysius “Alo” Liliweri, M.S, Acara pelantikan dimulai dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti oleh pembacaan Keputusan Presiden, pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, serta penyematan tanda jabatan. Mendagri Tito Karnavian juga menyerahkan secara langsung Keputusan Presiden RI kepada Andriko Noto Susanto.

Prof. Dr. Aloysius “Alo” Liliweri, M.S,mengharapkan penggantian Ayodhia G.L Kalake ,SH. kepada Dr. Andriko Noto Susanto yang berakhir masa jabatannya pada Kamis (5/9/2024). Sebelum dilantik sebagai Pj. Gubernur NTT, Andriko menjabat sebagai Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan di Badan Pangan Nasional.

Prof. Dr. Aloysius “Alo” Liliweri, M.S,seperti Dalam sambutannya, Mendagri menekankan peran penting Pj. Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Mendagri menyatakan keyakinannya bahwa Andriko akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya

“Pj. Gubernur selain sebagai kepala daerah juga menjadi koordinator Bupati, Pj. Bupati, dan Pj. Walikota se-NTT. Diharapkan, beliau dapat mendukung sejumlah agenda penting di NTT, seperti mensukseskan Pilkada,

Setelah pelantikan, acara dilanjutkan dengan serah terima jabatan dari Ayodhia G. L. Kalake kepada Andriko Noto Susanto. Serah terima jabatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan memori jabatan.penjelasan Prof. Dr. Aloysius “Alo” Liliweri, M.S,(jfr)