Pikiran merdeka.com Jakarta 24//2/2025-Elvis Tabuni, S.E., M.M- Naftali Akawal menjelaskan kepada awak media pikiran merdeka.com disela-sela sidang putusan perkara
NOMOR 283/PHPU.BUP-XXIII/2025DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ,MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024,
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa tanggal delapan belas, bulan Februari, tahun dua ribu
dua puluh lima yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan Februari, tahun dua
ribu dua puluh lima selesai diucapkan pukul 10.06 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Rosalia Agustin Shela Hendrasmara sebagai Panitera
Pengganti, dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Termohon dan/atau
kuasanya, Pihak Terkait dan/atau kuasanya, dan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Puncak .(jfr