Pikiran merdeka.com Jakarta 12 /9/3025-pengadilan negeri jakarta Pusat (Tipikor)menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi sembilan peruhahaan gula swasta yang didakwa jakda penuntut umum dengan kerugian negara 578 Miliar.
Jaksa penuntu Umum menghadirkan Saksi Alvin dari PT.Putra Banteng Sejahtera di ruangan persidangan pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jaksa menanyakan kepada Alvin bagaimana kronologis pembelian gula PT.Putra Banteng Sejahtera ke PTPN Alvin menjelaskan perusahaan membeli gula dari perseroan terbatas perkebunan Nusantara PTPN XIV dengan harga cukup tinggi 10.400/kilogram plus pajak penambahan nilai (PPN)10%,pada waktu itu pemerintah RI Melihat harga gula melambung tinggi jadi pemerintah membuat kebijakan menekan harga gula jelas Alvin dengan surat penugasan , makanya perusahaan gula hadir hari ini untuk menerangkan harga pembelian pada saat itu jelas Alvin kepada wartawan Alvin dihadirkan sebagai saksi D2 jelasnya