Pikiran merdeka.com,Jakarta12/9/2025- kuasa Hukum terdakwa Dirut PT.(BMM )Hans Falita Utama menjelaskan kepada awak media hari ini sidang lanjutan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi tipikor ,pengadilan negeri jakarta pusat,sidang ini lanjuta dugaan sembilan perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara 578 miliar bersama sama dengan mantan menteri perdangan RI Thomas lembong tahun 2015-2016 dan mendag 2016-2019 Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Dirrektur Utama PT.Berkah Manis Makmur (BMM)Hans Falita Utama
Agus Sudjatmoko .SH.MH.menjelaskan 2 saksi Fakta di hadirkan di persidangan oleh Jaksa penuntut Umum wahyu Kuncoro dan Alvin, saksi Alvin D2 saat ditanya Kuasa Hukum pernah membeli gula di PT PN dengan Harga 10.400 Plus PPN.saksi wahyo kuncoro saat di tanya kuasa hukum.PT.PPI membeli gula dari PT.BMM seharga 9000 perkilo gram seharusnya 8.900 ada selisi 100 rupiah .itu penugasanan PT.PPI di tahun 2015 . Penugasan Mendagri tahun 2016 tidak merujuk kepada harga pembelian petani (Hpp) gula 8.900,HPP gula PT.BMM.harga 900 tidak bisa di bandingkan dengan harga tahun sebelumnya ,sementara Saksi Alvi Sebagai D2 .membeli gula dengan harga 10.400 dari PTPN pemerintah,semua keterang saksi tidak adasatupun yang memberatkan klienya Hans
Agus Sudjatmoko.SH.MH selaku kuasa Hukum Hans Falita Utama mengharapkanbklienya dapat di bebaskan sama seperti Tom Lembong yang mendaoatkan Abolisi dan amnesti bagaimana juga kasus ini adalah satu rangkaian dengan mantan menteri perdagangan RI. Thomas Trikasih Lembong.jelasnya